KUNINGAN (MASS) – Jumlah kamar-kamar kos-kosan di Kabupaten Kuningan terus meningkat setiap tahunya. Dari data yang dimiliki kuninganmass.com, saat ini jumlahnya mencapai 4.000 kamar lebih. Bahkan, jumlah terus naik karena banyak tempat kos-kosan baru.
Meski begitu pajak yang diperoleh dari kos-kosan dalam setahun Rp100 juta. Penyebab, jumlah pajak masih minim karena yang terkena wajib pajak adalah kos-kosan yang memiliki kamar diatas 11 unit.
“Itu yang membuat pajak dari kos-kosan tidak optimal. Kebanyakanya selama ini jumlahnya dibawah 10 kamar,” sebut Kepala Bappenda Kuninga Dr Asep Taufik Rohman MSi MPd yang diamini oleh Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Cece Hendra Krissianto, SSTP MSi, Selasa (26/11/2019).
Kalau pun yang diatas 11 kamar pun lanjut dia, yang terkena pajak yang disewa saja. Sebagai contoh dari 11 kamar ada dua kamar yang diisi maka yang bayar pajak dua kamar.
Cece mengatakan, dari data yang dimiliknya yang terkena pajak hanya ada 40 kosan. Pihaknya tidak bisa berbuat pajak karena aturannya seperti itu. Adai bisa dirubah maka bisa menjadi potensi pajak yang cukup besar.
“Kalau kami kan mengikuti aturan. Tidak bisa merubah. Kalau memang pingi dirubah oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dari pantauan kuninganmass.com, jumlah kos-kosan di Kuningan menjamur. Berkembangnya Uniku membuat kawasan Uniku terus berdiri kos-kosan dengan sewa mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.(agus)