KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki berinisial AB, ditangkap Polres Kuningan pada Senin (10/10/2022) sore kemamrin, karena diduga mengedarkan minuman oplosan jenis tuak.
Dugaan tindak pidana ringan oleh AB itu, disampaikan langsung Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, Kamis (13/10/2022) ini.
Diterangkan Kapolres, penggeledahan dan penangkapan AB alias Bongsang ini, dilakukan di gudang kosong depan Surya Desa/Kecamatan Jalaksana.
“Ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus minuman beralkohol jenis tuak,” sebut Kapolres melalui Kasi Humas IPDA Endar Kuswandi SE.
Atas kejadian tersebut, AB berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, pasal yang disangkakan terhadap AB berupa tindak pidana ringan karena menyimpan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Ayat (1) huruf M, Perda Kabupaten Kuningan No 03 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman,” tutup IPDA Endar Kuswanadi SE. (eki)