KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kuningan melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerjanya Abdul Razak menyebut, pada dasarnya aturan yang dibuat pemerintah, termasuk JHT, merupakan perwujudan semangat penguatan perlindungan pekerja dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasi oleh kuninganmass.com, Senin (21/2/2022) siang.
“Pada prinsipnya, penguatan perlindungan serta dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi,” ujarnya setelah menjelaskan runtutan beberapa aturan ketenagakerjaan dari waktu ke waktu.
Sebelumnya, kebijakan JHT juga diprotes berbagai elemen, termasuk di Kuningan.
Baca : https://kuninganmass.com/pemerintah-tidak-serius-sejahterakan-buruh/
Kembali soal tenaga kerja, secara prinsip di Kuningan saja, lanjut Abdul Razak, lonjakan gelombang pencari kerja setiap tahunnya terus bertambah. Dari data pencari kerja, pembuat AK 1 (dulu kartu kuning) saja, setiap tahun rata-rata 10.000 orang pencari kerja.
“Pemerintah, dengan segala konsekuensinya memandang, (bisa terus bertambah) pengangguran di Indonesia khususnya di Kabupaten Kuningan, terbayang kalo gak punya inovasi untuk merubah tatanan mekanisme. Meski dulu pun sudah baik,” sebutnya.
Soal JHT sendiri, Razak tidak begitu detail menjelaskan karena bagian teknis, karena itu diurusi BPJS. Yang pasti, dalam peraturan terbaru, ada 5 jenis santunan yang bisa diterima pekerja.
Santunan itu, mulai dari Santunan Kecelakaan, Santunan Kemarian, Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), lalu terakhir ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Soal besaran potongan dan besaran yang bisa dicairkan, lanjut Rozak, bisa di cek ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Disnaker hanya memfasilitasi (termasuk dalam mengurangi pengangguran). Kemarin pak kadis juga melakukan kerjasama perusahaan Jepang, pemberdayaan dan pelatihan oleh BLK dan, kerjasama dengan HRD untuk mendata lowongan pekerja,” tuturnya.
Adapun soal santunan dan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, meski secara aturan semua perusahaan diwajibkan, tapi semua kembali ke perusahaan.
“Tidak saklek, perusahaan kan kemampuannya berbeda-beda. Kadang juga ada perusahaannya mau, pekerjanya tidak, atau sebaliknya,” imbuhnya.
Di akhir, Abdul Razak mengatakan pihaknya akan terus melakukan tugasnya yakni pembinaan, pelatihan, perlindungan dan mediasi jika diperlukan. (eki)