JALAKSANA (MASS) – Terduga kasus pencurian Handphone di kos-kosan, CTR (23), diciduk Satreskrim Polsek Jalaksana, Jumat (17/11/2017). Saat itu, ia dicurigai hendak melancarkan aksi pencurian di kos-kosan milik Yopi, Dusun Padamulya Rt 01/01 Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata terduga mengakui perbuatannya bulan lalu yang telah mencuri 3 buah handphone.
Mulanya, pelaku yang diketahui warga Sadamantra itu diduga berniat mencuri handphone di kos-kosan tersebut. Kejadiannya sekitar pukul 11.30 WIB saat warga hendak sholat jumat.
Saat itu, Yopi selaku pemilik kos-kosan menerima SMS dari tetangganya. Disebutkan, tetangganya itu melihat terduga tengah mondar-mandir di sekitar kos-kosan. Saat ditanya, dia mengaku sedang berteduh.
Lantaran curiga, anak pemilik kos langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polsek setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Polsek Jalaksana, terlapor mengaku berniat hendak mencuri.
Bahkan sebelumnya, pada hari Jumat 13 Oktober lalu sekitar pukul 09.00 WIB, ia mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah handphone. Yaitu handphone merk Samsung Duos putih, Handphone merk Samsung Cham hitam dan handphone merk Advan putih.
Bahkan telah mencuri pula 2 buah jam tangan serta uang tunai Rp400 ribu. Korbannya, Rahayu yang masih status pelajar, anak kos asal Panawangan Ciamis. Pelaku berhasil masuk kamar kos dengan cara mencongkel jendela menggunakan paku besar.
Bukan hanya itu, diakui pula telah melakukan aksi serupa Senin (23/10/2017) lalu. Namun tidak berhasil mencongkel jendela sehingga tidak mengambil apa-apa.
“Anggota kami sudah melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan di rumah terlapor. Diduga pelaku sudah beberapa kali mencoba melakukan pencurian dan pemberatan di tempat kos tersebut,” kata Kapolsek Jalaksana, AKP Reynaldy Nurwan SH MH.
Selanjutnya Polsek Jalaksana melakukan penyidikan dan memproses perkara. Terlapor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (deden)