Jawaban Pemkab Kuningan atas Banding Administratif IMM
KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa peran serta masyarakat dilakukan dalam hal pengawasan dan dapat dilakukan melalui pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan atau bantuan. Pemkab Kuningan mengapresiasi rekan-rekan Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Kabupaten Kuningan dalam bentuk pengawasan dan kepeduliannya terkait masih adanya aktivitas pendistribusian … Lanjutkan membaca Jawaban Pemkab Kuningan atas Banding Administratif IMM
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan