Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Jauh-Jauh Dari Jawa Tengah, Ini yang Ingin Ditiru DPRD Cilacap Dari Kuningan

KUNINGAN (Mass)- Keberhasilan Kuningan dalam membuat Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi daya tarik daerah lain untuk berlajar. Salah satu daerah yang tertarik adalah Kabupaten Cilacap Provinsi Jateng.

Mereka mengutus  DPRD dan Jumat pagi mereka mendatangi Setda Kuningan. Kedatang rombongan yang terdiri dari 25 orang itu disambut oleh Wabup Dede Sembada di ruang Rapat Linggarjati.

Intinya mereka  ingin memperdalam dan membentuk Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kuningan yang sudah memiliki Perda terbilang sukses dalam penerpannya.

Pimpinan rombongan Arif Junaedi dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cilacap mengatakan, kedatangan mereka bersama rombongan Pansus 25 DPRD Cilacap merupakan kunjungan kerja, mengingat pihaknya sedang membahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Arif berharap kunjungan kerja yang dilakukan Pansus  bisa memperkaya wawasan dan ilmu sehingga Raperda yang sedang dikerjakan saat ini bisa segera disahkan dan bisa diterapkan di Kabupaten Cilacap.

“Semoga kami mendapatkan ilmu dan juga hasil sehingga ketika pulang kami mempunyai gambaran,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada mengatakan Pemkab Kuningan telah memiliki Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2015.  Didalam Perda itu membahas 10 hal yaitu ketertiban jalan dan angkutan umum.

Selain itu juga ketertiban jalur hijau, taman dan tempat umum. Kemudian,  ketertiban sungai, saluran dan kolam, selain itu juga ketertiban lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial dan tertib peran serta masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diteranghkan, untuk sanksi dalam Perda ini berupa adminstrasi dan pidana. Untuk prosedurnya ada teguran lisan, peringatan tertulis hingga penyegelan dan pembekuan izin.

Apabila sudah masuk ranah pidana maka bisa dikenakan kurungan paling lama enam bulan atau denda 50 juta. Perda yang sudah diberlakukan di Kabupaten Kuningan ini bisa menjadi acuan pembuatan Perda di Kabupaten Cilacap, sehingga kedatangan mereka ke Kuningan bermanfaat. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Danrem 063 /Sunan Gunungjati  Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K SAP (Danrem 063/SGJ) Senin (18/10/2021) melakukan kunjungan kerja ke Koramil 1509/Ciawigebang yang...

Education

KUNINGAN (MASS)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (GIBEI) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Para wakil rakyat menjalankan agendanya ke luar kota ditengah suasana agustusan. Baru juga pulang dari Bandung, sekarang sudah berangkat lagi ke...

Government

KUNINGAN (Mass)- Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada memerintahkan kepada para camat agar seluruh kepala desa memasang baliho mengenai Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tahun...

Government

KUNINGAN (Mass)-Bagian dari upaya penyusunan dokumen pemutakhiran strategi sanitasi tahun anggaran 2017, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Kick Off Meeting Program...

Government

KUNINGAN (Mass)- Tidak bisa dipungkiri jabatan pengolala arsip di tiap SKPD atau instansi merupakan jabatan kurang “seksi”. Akibatnya pengelola arsip di tiap instansi sering...

Government

KUNINGAN (Mass)- Kecamatan Cilimus yang merupkan etalase Kabupatan Kuningan dibagian utara selama ini berhasil menata diri, sehingga menjadi salah satu kecamatan di Kuningan dalam...

Advertisement
Exit mobile version