KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Januari tahun 2023 ini, ada 5 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Kuningan. Dari ke 5 kasus itu, salah satu pelakunya sama-sama di bawah umur, 17 tahun.
Sedangkan, pelaku lainnya ada yang usianya 19 tahun, 39 tahun sampai yang baru diungkap usianya sudah 56 tahun. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat jumpa pers, Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Hingga Januari 2023, kami berhasil mengungkap lima kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi.
Dari kasus-kasus tersebut, modusnya beragam. Mulai dari pacaran, hingga modus “pengobatan” yang berujung pada pencabulan. Kelima pelaku yang diungkap Polres, tersebut adalah AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56)
“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” pesannya. (eki)