KUNINGAN (MASS)- Tanggal 1 Oktober 2019 adalah awal dari legalitas para anggota dewan mengemban amanah yang rakyat wakilkan kepada mereka. Ditanggal itu secara sah mereka duduk di kursi legislative mewakili aspirasi suara rakyat.
Di tanggal itu mereka bersumpah dengan menyebut nama Tuhan untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat, setia kepada NKRI, tidak korupsi dan seterusnya.
Dari momentum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan “yang terhormat” ini, ada beberapa catatatan yang penulis ingin sampaikan: Pertama, janji dan sumpah yang Anda (red: anggota dewan “yang terhormat”) ucapkan adalah hutang yang harus Anda tunaikan dan lunas sampai masa jabatan Anda berakhir.
Disini Anda dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan sudah melegalkan janji-janji Anda saat masakampanye. Kedua, ketika dimasa-masa Anda “jualan” menawarkan diri untuk dipilih oleh rakyat, tidak jarang Anda blusukan ke berbagai sudut kampung untuk meraih simpati rakyat.
Anda begitu terlihat dekat dengan rakyat, seperti sudah tidak ada jarak dengan mereka. Disini perlu diingat, bahwa Anda sudah menabur simpati kepada rakyat.
Jangan sampai ketika Anda sudah duduk di kursi empuk dan mendapat gelar “dewan yang terhormat” justru membuat jarak Anda dengan rakyat malah semakin menjauh.
Jangan sampai Anda merasa, sudah menjadi pejabat dan ingin dilayani rakyat. Karena seyogyanya Anda adalah wakil rakyat, yang justru rakyatlah yang menjadi atasan Anda yang harus Anda layani.
JANGAN SAMPAI KACANG LUPA AKAN KULITNYA.***
Penulis: Slamet Rianto
Warga Kuningan Timur