KUNINGAN (MASS) – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meloloskan secara akademik atau testing rangking tertinggi, dianggap telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya lebih lama walaupun banyak yang lulus dalam tahapan tes ini.
Tapi, masih banyak tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya lebih lama tidak terakomodir karna kalah saing secara akademik. Dan langkah ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap dedikasi dan kontribusi para honorer yang telah bertahun-tahun memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kritik itulah yang disampaikan Muhamad Hanif, aktivis muda sekaligus pengurus KNPI Kabupaten Kuningan. Menurut Hanif, sejak lama, tenaga honorer menjadi ujung tombak dalam mendukung operasional layanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
“Namun, keputusan yang memberikan kesempatan kepada individu tanpa menghargai masa bakti pengabdian untuk menjadi PPPK seolah menutup mata terhadap mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa kepastian status kepegawaian,” kata Hanif, Kamis (2/1/2025).
Jika memang program ini untuk menghargai kepada tenaga honorer yang sudah mengabdikan lebih lama, lanjut Hanif, apa lagi secara usia ada yang sudah menginjak kepala 40 ke atas. Maka, kata Hanif, mereka sudah bukan saat nya untuk bersaing secara akademik karna secara pengabdian mereka sudah tinggal didefinitikan saja pengangkatan otomatis tanpa lewat testing akademik.
Walaupun PPPK ini ada dua jenis penuh waktu dan paruh waktu, disebutkannya, hal ini justru akan menjadi menganggu semangat kinerja kepada yang mendapatkan paruh waktu karna ada sebuah perbedaan didalam hak-hak nya sebagai PPPK.
“Ini adalah ironi yang pahit. Para honorer yang selama ini mengisi kekosongan peran vital di berbagai institusi pemerintah justru terpinggirkan,” ujar Hanif.
“Kami mengharapkan kebijakan yang lebih adil, yang memberi prioritas kepada mereka yang telah membuktikan komitmen mereka di lapangan,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran aktif untuk mendorong pengangkatan honorer lama menjadi PPPK. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Prioritas Seleksi: Menyusun mekanisme seleksi yang memberikan bobot tambahan bagi pengalaman dan masa pengabdian honorer.
- Transparansi Proses Rekrutmen: Menjamin bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
- Pendataan Honorer: Memperbarui dan mengakuratkan data honorer yang telah lama mengabdi sebagai dasar pertimbangan dalam rekrutmen PPPK.
Landasan hukum yang mendasari langkah-langkah ini di antaranya adalah:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengatur tentang pengelolaan pegawai ASN yang mencakup PPPK dan pentingnya prinsip merit dalam pengangkatan.
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjelaskan tata cara pengangkatan, termasuk asas keadilan dan prioritas kepada tenaga yang sudah lama mengabdi.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): Mengatur proses seleksi PPPK yang adil dan transparan.
- Peraturan Daerah (Perda) atau Kebijakan Khusus Pemerintah Daerah: Diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap honorer lokal sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Kebijakan ini, tegasnya, tidak hanya akan menjadi bentuk penghargaan atas jasa honorer, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem yang adil dan meritokratis. Mengabaikan mereka yang telah lama mengabdi dapat menciptakan kesenjangan sosial dan moral yang lebih dalam.
“Melalui kesempatan ini, kami mengajak semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan, masyarakat, dan media, untuk bersama-sama mendesak pemerintah agar lebih bijak dalam merumuskan kebijakan terkait pengangkatan PPPK. Jangan sampai dedikasi honorer yang telah lama berkontribusi justru dibalas dengan kekecewaan,” tukasnya di akhir. (eki)