KUNINGAN (MASS)- Untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.
Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH MH menyampaikan dalam Surat Edaran, Kuningan tertanggal 27 September 2019 dengan Nomor : 003.3/2744/Org&PA Tentang Pemakaian PDH Batik pada Hari Batik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang ditujukan kepada Kepala SKPD Se-Kabuapten Kuningan, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Lingkup Setda, dan Pimpinan BUMD se-Kab.Kuningan.
Bupati menghimbau kepada seluruh ASN pada SKPD dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 menggunakan Seragam/PDH Batik atau Batik Khas Daerah.
Sekadar mengingatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, menerangkan, bahwa pengkuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap Batik Indonesia ke dalam daftar Refresentatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Dengan adanya pengukuhan ini dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di Forum Internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. (agus)