KUNINGAN (MASS)-Ada penyekatan ruas jalan di 16 titik yang tersebar di Kecamatan Cigugur dan Kuningan, berdampak pada omset penjualan PKL yang berjualan di malam hari.
Seperi diketahui penyekatan jalan dimulai Senin tanggal 28 Juni 2021. Namun, aturan mulan efektif pada Selasa tanggal 29 Juni.
“Situasinya seperti pada saat lockdwon, sepi. Meski kami buka kalau pembelinya tidak ada karena jalan disekat,” ujar Denis penjual martabak, di pertokoan Siliwangi, Selasa (29/7/2021).
Sebagai penjual pihaknya hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah. Para penjualan malam biasanya mulai buka pukul 4 atau 5 sore.
“Bagi penjualan malam dari sore hingga jam 8 malam, masa merema,” ujarnya lagi.
Hal yang sama diutaraka oleh Mang Iding. Pemilik Bakso khas Kuninggan itu mengaku, pasca ada pemberitahuan jam malam setelah magrib sepi.
“Sepi sekali. Kalau sudah seperti ini harus gimana Ya Allah,” ujarnya.
Sekadar informasi akibat kasus naik dan juga Kuningan menjadi zona merah membuat pemerintah memberlakukan jam malam. Diharapkan kasus covid-19 menurun. (agus)
Pingback: Di Hari Pertama PPKM Darurat Belum Sepenuhnya patuh – Kuningan Mass
ZalrizBlog
4 Juli 2021 at 22:14
Semoga cepat berlalu yah pandemi ini, kasihan para penjual