Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Jadilah Wasit Yang Benar dan Adil

KUNINGAN (Mass)-  Tulisan di media tentang ketidaklayakan armada angkutan umum setiap lebaran tiba selalu muncul. Dan tiap tahun juga permasalahan itu gak ada ujungnya, yang ada saling menyalahkan antara regurator (pemerintaj) dan operator ( pengelola amgkutan umjm) .

Sudah saatnya regulator dan operator duduk bersama mencari jalan keluar untuk mewujudkan transportasi umum yang aman nyaman dan berkeselamatan.

Saya ingin mencoba menulis tentang sekelumit masalah kelayakan armada ini.

Setiap pengusaha tidak ada yang menginginkan armadanya mengalami kecelakaan. Semuanya menghindari resiko yang tidak bisa diprediksi. Salah satu cara mengurangi resiko kecelakaan adalah tidak mengoperasikan armada yang tidak layak jalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengusaha angkutan selalu menginginkan armada yang lancar dan baru. Tetapi semua itu tergantung dari income yang didapat.

Keadaan usaha angkutan dalam situasi berat. Apalagi angkutan reguler serasa sebagai badan sosial yang hanya mengantarkan masyarakat. Karena belum jelas income yang didapat bisa menutupi operasional atau gak.

Disisi lain pemerintah menuntut peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum. Tapi dilain pihak pemerintah belum bisa mengakomodir kebutuhan para pengusaha.

Contoh tahun 2014 pemerintah mengeluarkan permendagri No 101 tentang subsidi BBNKB kendaraan umum sebesat 70%. Tetapi tahun 2017 ini pemerintah mengeluarkan Permendagri No 28 tahun 2017 tentang perubahan subsidi BBNKB angkutan umum yg seolah meralat kebijakan subsidi tahun 2014.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di lapangan para pengusaha dibebankan persayaratan yang berlapis-lapis tentang perusahaan angkutan, mulai dari berbadan usaha, pesyaratan pool, sampai standar pelayanan minimal angkutan.

Tetapi persyaratan itu belum bisa diimbangi dengan pengawasan dari pemerintah. Sehingga yang terjadi dilapangan persaingan yang tidak seimbang antara pengusaha legal dan ilegal.

Contoh kasus, di kabupaten Kuningan  angkutan umum yang melayani Kuningan- Jabodetabek ada dua moda transportasi  yaitu AKAP dan AJAP (travel). Menurut informasi dilapangan travel ini dikuasai oleh angkutan plat hitam jenis kendaraan Luxio Grandmax yang jelas sudah tidak memenuhi kriteria angkutan umum, tetapi hal ini dibiarkan begitu saja.

Padahal ini sangat merugikan pengusaha legal. Kalau kita hitung dalam 1 hari beroperasi 100 unit armada Luxio dengan kapasitas 6 orang, per hari angkutan legal kehilangan 600 orang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam satu bulan sudah mencapai 18.000 orang.  Per orang tarif bus ekonomi kuningan-Jakarta Rp60 ribu, maka dalam satu bulan pengusaha kehilangan omset sekitar Rp1.080.000.000 (1 milyar 80 juta rupiah). Apabila omset tersebut masuk ke perusahaan itu bisa menjadi tambahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Besar harapan kami selaku pengusaha angkutan marilah kita duduk bersama antara pemerintah selaku regulator dan pengusaha selaku opetator untuk sama sama berperan sesuai dengan fungsinya.

Pemerintah selaku pembina , pengawas dan pengadil di lapangan jadilah wasit yang benar dan adil. Pengusaha melakukan pembenahan pembenahan peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum. Pemerintah mensupport kebutuhan untuk mewujudkannya  dengan mengulirkan kebijakan kebijakan yang searah dengan program peningkatan pelayan.***

Penulis : Yayan Irman Suryana

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua DPC Organda Kuningan.

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version