KUNINGAN (MASS)- Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pengedar barang haram jenis sabu pada Senin (31/5/2021) di sebuah kontrakan Desa Tinggar Kecamatan Kadugede.
Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 101,20 gramm atau seberat 1,1 ons . Pengungkapan kasus sabu tersebut merupakan satu pretasi karena jumlahnya cukup besar.
“Kita tangkap pukul 09.00 WIB dikontrakan WS bersama pasangan kumpul kebo EWP warga Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Kuningan Doffie Pahlepi Sanjaya pada acara komperensi pers, Kamis (17/6/2021).
Kapolres yang didamping Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi WS menyebutkan, perempuan berambut pajang merupakan warga Kelurahan Ciporang. Ia merupakan pemain besar sehingga ketika ditangkap jumlah BB cukup besar.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah WS dan T EWP ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,20 gram terbungkus plastik klip bening.
Selain itu juga dua buah alat timbangan berukuran kecil, satu buah bungkus bekas jam tangan, satu unit Handphone merk OPPO warna putih.
Kemudian, satu buah bungkusan paket JNE berwarna merah dengan nama penerima Yudis Ananta 1 (satu) set alat hisap sabu.
Menurut pengakuan berdua bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama K warga Tangerang.
Mengenai pasal yang akan dijerat untuk pelaku adalah pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Dari pantauan kuninganmass.com tersangka yang bernama WS ketika disebutkan namanya pada saat jumpa malahan cengengesan. Ia beberapa kali melihat ke arah wartawan yang tengah sesi tanya jawab. (agus)