KUNINGAN (MASS) – Isu praktik penjualan LKS di tingkat Sekolah Dasar saat ini tengah mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kasi Kurikulum SD Disdikbud Kuningan, Iman Nurfatoni menegaskan bahwa pihaknya memiliki aturan tegas terkait larangan pembelian LKS maupun buku tertentu oleh siswa.
Menurut Iman, sekolah tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli LKS, apalagi bersumber dari pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa sekolah dapat menggunakan buku yang disediakan pemerintah melalui
dana BOS/BOSP atau sumber belajar lain yang sah, tanpa membebani orang tua murid.
Terkait tudingan keterlibatan K3S dan penerbit lokal dalam penjualan LKS, Iman menghargai masukan dan kritik dari berbagai pihak termasuk politisi PSI. Namun, ia menekankan segala tuduhan perlu dibuktikan secara faktual dan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi dengan K3S serta pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik jual-beli buku yang tidak semestinya,” ujar Iman, Senin (11/8/2025).
Iman juga menyampaikan himbauan kepada pihak orang tua, sekolah dan distribusi/penerbit. Orang tua diminta tidak membeli buku atau LKS di luar ketentuan pemerintah. Sekolah ditekankan untuk memanfaatkan buku dari pemerintah dan sumber belajar yang sah.
Sementara itu, distributor atau penerbit dilarang keras mengklaim bahwa penjualan mereka merupakan instruksi atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan, K3S, atau sekolah.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pendidikan dan memastikan semua kegiatan sesuai regulasi, demi pendidikan yang berkualitas dan tanpa beban yang tidak perlu bagi siswa maupun orang tua,” tutupnya. (didin)