KUNINGAN (MASS) – Ketua IPPMK Muhamad Aryadi menuding kepengurusan Ramdan di HMKI, sebagai naungan organisasi mahasiswa Kuningan yang tersebar di Indonesia, arogan.
Hal itu, dinyatakannya karena menurut Aryadi, HMKI dibawah Muhammad Ramdan banyak melanggar AD/ART.
Padahal, AD/ART sendiri merupakan pedoman utama untuk berjalannya suatu organisasi, dan telah disepakati bersama dalam Musyawarah Besar HMKI.
“Dimana Musyawarah Besar HMKI ini merupakan musyawarah yang memiliki kekuasaan tertinggi Organisasi HMKI, yang dilakukan oleh anggota HMKI yang mewakili cabang-cabang yang terhimpun di HMKI sendiri,” sebutnya Kamis (13/5/2021), masih dalam suasana lebaran.
Dalam Anggaran Dasar, HMKI sendiri memiliki fungsi yang tertulis pada Bab 2 pasal 10 tentang Fungsi HMKI.
“HMKI berfungsi, sebagai satu-satunya organisasi mahasiswa Kuningan yang menghimpun organisasi kedaerahan asal Kuningan yang berada di wilayah negara Indonesia” ujarnya menirukan.
Disebutkannya lagi, keanggotaan dalam HMKI sendiri, disebut dalam AD dalam Bab 2 pasal 11 yakni -Keanggotaan organisasi ini terdiri atas organisasi mahasiswa yang tercatat sebagai anggota HMKI-.
Sembari mengutip kembali Anggaran Dasar, dirinya menyebut organisasi mahasiswa yang bisa masuk sebagai anggota harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Bab 2 pasal 12 AD HMKI.
Sehingga pada saat ini HMKI memiliki 7 cabang organisasi daerah mahasiswa asal Kuningan.
Ketujuh cabang tersbeut, meliputi Keluarga Mahasiswa Kuningan (KMK) Bandung Raya,Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Cirebon, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPPMK) Jadetabek.
Selanjutnya katan Pemuda Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta,Himpunan Mahasiswa Asal Kuningan (HIMARIKA) Bogor.
Kemudian, Himpunan Mahasiswa Adipati Ewangga (Himadiwa) Purwokerto, dan Himpunan Mahasiswa Kuningan Tasik Resik (HMKTR).
“Hal pertama yang membuktikan bahwa HMKI di bawah kepemimpinan Muhammad Ramdan tidak berjalan sesuai dengan AD/ART organisasi HMKI yaitu terletak dalam anggran dasar (AD) Bab IV Pasal 13 ayat 3, yang berbunyi “Cabang berhak mendapat bantuan dari pengurus HMKI”. Poin tersebut tidak pernah dirasakan keberfungsiannya oleh cabang yang ada di HMKI,” tuturnya panjang lebar.
Lebih lanjut, Aryadi menegaskan jika dlihat bunyi dari ayat di atas seharusnya HMKI sebagai organisasi yang menghimpun organsasi daerah asal Kuningan, maka seharusnya HMKI hadir dan mendampingi cabang dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi.
“Tetapi yang kami rasakan sebagai salah satu cabang yang terhimpun di HMKI tidak merasakan hal tersbut. Seharusnya, HMKI sebagai wadah para organisasi daerah asal Kuningan, juga berkewajiban untuk menaungi organisasi yang terhimpun di dalamnya,”sebutnya.
Kesalahan kedua, menurut Aryadi adalah masa kepengurusan yang dianggapnya Ilegal.
Dirinya menilai, jika dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) Bab VIII Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi maka kepengurusan Ramdan harusnya selesai.
“Masa jabatan pengurus HMKI dua tahun, terhitung sejak pelantikan atau serah terima pengurus demisioner. Maka, kepemimpinan saudara Ramdan jika dilihat dari SK Kepengurusan yang sah, dilantik pada tanggal 16 Maret 2019, dan jika dilihat dari ayat diatas masa berlaku SK Kepengurusan itu sampai 16 Maret 2021,” imbuhnya.
Sedangkan, disebutnya, sampai saat ini belum ada terkait perpanjangan SK Kepengursan ataupun dilaksankannya Musyawarah Besar (Mubes) HMKI untuk melakukan pergantian ke kepengurusan yang baru.
Lebih lanjut, Aryadi berpendapat secara peraturan, kepengurusan Ramdan sudah tidak berhak lagi mengurus organisasi HMKI teritung sejak SK Kepengurusan berakhir.
“Jika ingin ada perpanjangan SK Kepengurusan, harus melakukan musyawarah dengan anggota dan dengan alasan yang jelas mengapa akan melakukan perpanjangan SK Kepengurusan, dan itu dilakukan sebelum SK Kepengurusan yang disahkan pada 16 Maret 2019 selesai. Tetapi sampai narasi ini ditulis belum ada terkait Perpanjangan SK Kepengurusan,” ujarnya.
Dirinya menganggap, atas penjelasannya diatas, sejak tanggal 17 Maret 2021 kepengurusan Ramdan ini sudah ilegal dan tidak sah sebagai pengurus HMKI.
Baca juga: https://kuninganmass.com/dituding-arogan-dan-tidak-bantu-cabang-ramdan-ngaco/
“Untuk itu, IPPMK Jadetabek sebagai salah satu cabang HMKI, mendesak kepada Kepengurusan Muhammad Ramdhan untuk segera turun dan segara melakukan Mubes,” tegasnya di akhir.
Kuninganmass.com sendiri mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, Ketua HMKI Muhammad Ramdan.
Dirinya menyebut bahwa SK sudah dikonsultasikan dengan ketua dewan pembina. Adapun perihal tudingan lainnya, dimuat di tulisan selanjutnya. (eki)