KUNINGAN (Mass) – Aksi penangkapan yang dilakukan kepolisian dari Polres Kuningan terhadap empat warga Kuningan yang tengah aksi melakukan judi di salah satu Hotel ternama di Kuningan, mendapat kecaman tajam dari sejumlah kalangan tak terkecuali PC IPNU (Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama) Kabupaten Kuningan. Terlebih, pencanangan Kuningan sebagai Kota Pendidikan bisa tersendat akibat salah satu tersangka merupakan oknum kepala sekolah di Kuningan bersama tiga tersangka lainnya yang cukup kental dengan dunia LSM tersebut.
Demikian dikatakan Ketua PC IPNU Kuningan, Muhammad Iftor Nawawi dalam rilisnya, Kamis (30/6). “Perbuatan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi yang akan datang, terlebih dilakukan oleh sala satu pendidik atau tenaga kependidikan yang notabene adalah pemberi contoh atau suri tauladan bagi para muridnya,” katanya.
Padahal kata Iftor, seorang pendidik haruslah mencerminkan perilaku yang patut ditiru, dan sebagai pencetak generasi pelajar yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Karena, seorang pendidik tidak hanya menyuruh melaksanakan kebaikan namun perlu dibarengi dengan aplikasi dalam kehidupan sehari hari.
“Ini merupakan suatu contoh buram bagi pendidikan di Indonesia, terlebih dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang mana adalah pemimpin terselengaranya pendidikan di sekolah tersebut. Bahkan, hal yang tidak kalah memalukan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum aktifis LSM pula,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan berjudi merupakan perbuatan yang dilarang sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian sebagai hukum postif. Ditambah, agama islam pun melarang sesuai Al Quran Surah al-Baqoroh ayat 219, bahkan dari sudut pandang sosial pun tidak ada yang membenarkan perbuatan tersebut.
“Kami selaku organisasi yang bersentuhan langsung dengan para pelajar, baik itu tataran siswa-siswi sampai mahasiswa-mahasiswi bahkan santriwan-santriwati, mengutuk perbuatan oknum kepsek tersebut, dan mengharapkan perlunya dicopot dari jabatan kepsek karena mencoreng dunia pendidikan,” tandasnya.
Selain itu, Iftor menilai jabatan itu tidak pantas diberikan kepada orang yang melanggar kode etik seorang pendidik apalagi melanggar hukum positif.
“Kami memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada para penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang telah menangkap para pelaku tersebut. Kami berharap dihukum dengan hukuman yang pantas dan adil untuk menyelamatkan dunia pendidikan, khususnya Kabupaten Kuningan yang tengah mencanangkan sebagai Kota Pendidikan,” pungkasnya. (andri)