Connect with us

Hi, what are you looking for?

Anything

Ini Tanggapan Pengusaha Tentang Kenaikan PKB dan BBNKB

KUNINGAN (Mass)- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2017 yang mulai diberlakukan tanggal 7 Juni mendaptakan tanggapan dari pihak DPC Organda Kuningan. Melalui Wakil Ketua DPC Organda H Yayan Irman Suryana, Organda angkat bicara dengan kenaikan tersebut.

“Pengusaha dibikin bingung dengan kebijikan ini. Pemerintah mengeluarkan Permendagri 101 tahun 2014 dengan harapan pengusaha angkutan umum bisa berbenah untuk meningkatkan pelayanan,” jelasnya kepada kuninganmass.com Kamis dini hari.

Pengusaha lanjut dia, mulai berbenah dengan merubah status pemilikan perusahaan ke badan hukum. Tapi dengan keluarnya permendagri 28 tahun 2017, pengusaha seolah-olah  dipermainkan.

Padahal salah satu program pemerintah untuk mengatasi kemacetan di jalan dan  penghematan penggunaan BBM  adalah pembenahan transportasi masal. Dengan harapan pengguna mobil pribadi bisa beralih ke angkutan umum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Harusnya pemerintah memberikan subsidi ke pengusaha, sehingga pengusaha bisa berbenah sesuai harapan pemerintah yaitu angkutan umum yang nyaman aman dan berkeselamatan,” tandasnya.(agus)

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (Mass)- Mulai hari ini tanggal 7  Juni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...

Advertisement
Exit mobile version