KUNINGAN (MASS)- Meski tahap satu disalurkan pada 17 Agustus 2020. Namun, banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang tidak mengetahui bahwa ada bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak covid-19.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementeri Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan sebesar Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada suatu kesempatan menyebutkan, bantuan produktif UMKM khusus bagi mereka belum mendapatkan pembiayaan perbankan.
“Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,” jelasnya.
Adapun persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Sementara itu, Evi warga Kelurahan Ciporang yang pernah usaha menjadi pengarajin jamur tiram mengaku, sebelum covid-19 usahanya lancar, sekarang sama sekali berhenti karena modal habis dan dulu tidak ada pembeli.
“Saya baru tahu, besok akan mencoba ke kelurahan,” ujarnya.
Terpisah, Eka Tris juga mengaku, baru mengetahui adanya bantuan. Istrinya di rumah jualan warung kecil-kecilan, tapi ketika pendemi gulung tikar.
“Saya mah berharap dapat bantuan karena kan ingin usaha lagi,” jelas warga Kelurahan Kuningan itu. (agus)