Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Ini Rincian Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016

KUNINGAN (Mass)- Sejak tanggal 17 hingaga tanggal 20 April  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi Perka BKN nomor 3 tahun 2016. Perka ini  tentang pedoman penyusunan standar teknis kegiatan   sasaran kerja pegawai.

Menurut Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna MSi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari SKPD. Acara dibagi empat gelombang dan acara ini sangat penting sehingga wajib dihadiri.

Acara sendri dibuka oleh Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi. Yosep mengatakan, reformasi birokrasi menuntut adanya perbaikan kinerja PNS, karena untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan pns yang profesional, jujur dan akuntabel.

Dalam rangka memperbaiki kinerja PNS, pemerintah telah menetapkan PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti  dengan peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan pp nomor 46 tahun 2011.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan,  sejak tahun 2012, pemkab Kuningan melalui badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) telah  mensosialisasikan tatacara penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan pp nomor 46 tahun 2011.

“Pada tahun 2014 sistem penilaian kinerja PNS  di lingkungan Pemkab kuningan berubah dari daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) menjadi penilaian prestasi kerja yang mencakup 2 (dua) aspek yaitu sasaran kerja pegawai (skp) dan perilaku kerja.

Yosep menerangkan, sasaran kerja pegawai merupakan rincian kegiatan yang disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS  yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai kontrak kerja. SKP  tersebut dinilai berdasarkan realisasi dari target yang telah ditetapkan.

Sedangkan perilaku kerja antara lain mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.  Melalui penilaian prestasi kerja ini diharapkan kinerja PNS dapat dinilai secara objektif dan terukur.“Perubahan penilaian kinerja PNS dari DP-3 menjadi penilaian prestasi kerja masih menyisakan persoalan dikalangan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan. SKP  atau kontrak kerja yang seharusnya dibuat dan ditetapkan diawal tahun, pada umumnya masih dibuat diakhir tahun bersamaan dengan penilaian capaian realisasi kegiatan dan penilaian perilaku kerja PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Menyikapi kondisi tersebut, BKPSDM telah melaksanakan bintek penyusunan SKP kepada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan, kemudian pada tahun 2015 BKPSDM merancang aplikasi SKP online.

Adapun tujuannnya adalah  memotivasi PNS di lingkungan Pemkab Kuningan agar menyusun dan menetapkan SKP diawal tahun, sehingga setiap PNS memiliki rencana kerja yang jelas.

Kemudian,  memudahkan pengendalian oleh BKPSDM terhadap penetapan SKP PNS di awal tahun dan penilaian kinerja PNS di akhir tahun. program SKP online diujicobakan pada tahun 2016 dan berlaku efektif tahun 2017 berdasarkan surat edaran bupati kuningan nomor 862/746/bkpsdm tahun 2017 tentang pengisian skp online.

“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh kepala SKPD mengevaluasi pengisian SKP online di lingkungan unit kerjanya, karena jika PNS tidak mengisi skp online tahun 2017 maka dianggap tidak menyusun skp tahun 2017 dan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version