Connect with us

Hi, what are you looking for?

Education

Ini Peyebab Negara Indonesia Belum Mapan

KUNINGAN (MASS) – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Drs Agun Gunandjar Sudarsa dan Rektor Uniku Dr Dikdik Harjadi sosialisasikan 4 pilar kebangsaan dan penguatan perekonomian nasional. Kegiatan yang di moderatori Tatang Rois tersebut, berlangsung di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I Universitas Kuningan (Uniku), Selasa (25/09/2018).
Agun , mengatakan, Indonesia sebetulnya sudah bisa menjadi negara yang mapan, negara maju dan sejahtera, jika negara ini konsisten melaksanakan aturan, undang-undang 32 tahun 2004.
“Sebetulnya sudah cukup membuat Indonesia sejahtera dengan memberikan otonomi kepada daerah dan desa untuk membangun daerahnya. Namun undang-undang tersebut tidak secara konsisten dilaksanakan sehingga visi kesejahteraan yang diamanahkan di dalam TAP MPR No. VII/ MPR/ 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan tidak tercapai,” tuturnya.
Lebih jauh, Visi Indonesia tahun 2020 dalam TAP MPR tersebut, bervisikan Indonesia religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara pada tahun 2020. Namun visi tersebut, tidak tercapai karena UU No. 32 tahun 2004 dilaksanakan setengah hati, daerah berikut desa tetap saja tidak diberikan kewenangan penuh untuk membangun daerahnya terutama mengenai kewenangan anggaran yang seharusnya besar di daerah bukan daerah tersebut.
Melihat ketidak konsistenan pemerintah pusat untuk melaksanakan undang-undang 32 tahun 2004 tersebut, maka Komisi II periode 2009-2014 (yang pada waktu dipimpin Oleh Agun Gunandjar Sudarsa) memaksa pemerintah untuk mensyahkan undang-undang desa dengan mensyaratkan satu desa harus diberikan alokasi anggaran minimal 1 desa satu miliar atau 10 persen dari dana transfer daerah. Bukan hanya uangnya tapi juga kewenangan pengelolaannya. Maka lahirlah undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa.
“Jika undang-undang desa ini dilaksanakan oleh pemerintah secara benar dan sungguh-sungguh. Maka kesejahteraan rakyat yang berada di desa-desa akan terwujud dengan cepat. Untuk itu diperlukan konsistensi pemerintah pusat untuk melaksanakan amanah undang-undang desa ini untuk mengakselerasi kesejahteraan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, sambung Sekretaris Cabang Tarung Derajat Kabupaten Kuningan itu, menjelaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi penting karena menggambarkan peningkatan jumlah output (barang dan jasa) dalam suatu perekonomian suatu Negara dalam jangka satu tahun.
“Pertumbuhan ekonomi di tahun 2016 sekitar 5,02 % dan di tahun 2017 sekitar 5,07 %. UMKM harus mendapatkan perhatian, karena UMKM merupakan tumpuan hidup terbesar rakyat Indonesia. Jumlahnya sangat banyak sekitar 51, 257 juta atau 99,9 % dari seluruh pelaku bisnis. Ini memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB (60,34%) serta dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar (90,9 Juta) jiwa dan sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja,” sambungnya.
Ditembahkannya, Perkembangan UMKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atau kekuatan domestik. Jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh, seperti yang terjadi saat perkembangan usaha-usaha menengah di Korea Selatan dan Taiwan.(agus)
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version