KUNINGAN (Mass) – Pasca dipanggilnya tiga anggota DPRD Kabupaten Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Perimbangan Minyak dan Gas (Migas) TA 2013, akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH. Acep yang disebut-sebut sebagai pimpinan DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) pada saat itu menilai, mekanisme dalam proses pembahasan APBD TA 2013 sudah memenuhi ketentuan.
“Salah satu sumber APBD itu kan salah satunya dari dana perimbangan. Sumber APBD itu kan ada dari pusat, provinsi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan saya rasa baik dari sisi administrasi dan sisi lainnya semuanya sudah memenuhi ketentuan,” ucap Bupati Acep ketika diwawancarai para awak media usai menghadiri acara seminar di Kodim 0615 Kuningan, Rabu (3/8).
Terlebih, Acep juga tak memungkiri bahwa saat pembahasan APBD TA 2013 masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan sekaligus sebagai pimpinan Banggar. “Kalau ditanya pada saat itu kapasitas saya sebagai Ketua Dewan yang notabene juga Ketua Banggar, ya di tataran kebijakan menurut saya ya itu sudah benar. Adapun kalau nanti ada pandangan lain dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, itu kan yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Soal total nominal anggaran yang terdapat dalam dana perimbangan Migas Tahun 2013, Acep mengaku lupa. Namun, Acep menyebutkan bahwa semuanya ada dalam Peraturan Mentri Keuangannya (PMK).
“Saya rasa semuanya ada, kalau misalnya dasar hukum dari dan perimbangan itu ada PMKnya. PMK itu ada yang mengatur kepada menetapkan besarannya, ada juga yang mengatur tentang peruntukan. Pasti dalam konteks ini saya rasa lebih mengacu pada Pagu untuk ini untuk itu, jadi kewenangannya ada di daerah,” bebernya.
Namun besaran nominal dalam dana perimbangan Migas itu lanjut Acep, kisarannya mencapai milyaran rupih. Bahkan, jika pihak Kejari meminta keterangan darinya, Acep menyatakan siap.
“Kalau dimintai keterangan, apalagi oleh aparat ya harus siap. Setiap warga negara, sebagai apapun apabila diundang untuk dimintai keterangan dan penjelasan oleh institusi yang berkompeten itu wajib hukumnya menghormati,” pungkasnya. (andri)