KUNINGAN (MASS) – Pada Sidang Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Jumat (11/11/2022) pagi ini di kawasan perkantoran Kuningan Islamic Center (KIC), terdapat 78 pasangan “pengantin” sebagai peserta.
Para pasangan yang sudah menikah secara keagamaan itu, disahkan secara legal administrasi kenegaraan, dan tercatat di KUA serta mendapat buku nikah. Kegiatan ini, digelar atas kerjasama beberapa instansi seperti Disdukcapil, Kemenag, Pengadilan Agama, LKKS dan Dinsos Kabupaten Kuningan.
Baca : https://kuninganmass.com/ikuti-sidang-isbat-nikah-massal-puluhan-pasangan-dapatkan-buku-nikah/
Adapun, 78 pasangan peserta itu, terdiri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan. Tercatat, sekitar 10 pasangan dari Kecamatan Maleber, 2 dari Luragung, 7 dari Cidahu, 1 dari Nusaherang, 2 dari Kramaymulya dan 5 dari Pancalang.
Lalu, sepasang dari Kecamatan Cilimus, 2 pasangan dari Kuningan, 2 dari Ciniru, 1 dari Cigandamekar, 2 dari Cilebak, 2 dari Cigugur, 1 pasangan Lebakwangi, 3 dari Japara, serta 7 pasangan dari Darma.
Kemudian, 8 pasangan dari Kecamtan Ciawigebang, 9 pasangan dari Kalimanggis, 3 dari Ciwaru, 5 dari Cipicung.
Ke-78 pasangan tersebut, dibagi dalam 3 kelompok, untuk masing-masing disahkan oleh Majelis Hakim dengan kesaksian 2 orang yang dulu jadi saksi akad nikah agama.
Para pasangan tersebut, bukan hanya disahkan, tapi juga akan diberikan hadiah resepsi massal di Pendopo Kabupaten Kuningan pada 5 Desember 2022 mendatang. Nampak, para pasangan yang mengikuti kegiatan ini terlihat variatif, ada yang masih muda, hingga yang tampak berumur. (eki)
Berikut daftar 78 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal :