Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Ini Besaran Zakat Fitrah 1439 H

KUNINGAN (MASS) – Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada  tahun  1439 H/2018  sebesar Rp27.500/ jiwa. Besaran zakat fitrah itu berdasarkan kualitas beras yang selama ini dikonsumsi oleh muzakki yakni   11 ribu/kg, dimana untuk zakat fitrah sebesar 2,5 Kg.

Adapun  Rapat Penentuan zakat fitrah digelar pada Selasa (15/5/2018)   di Aula Baznas Kabupaten Kuningan. Tampak hadir Pj Sekda Kuningan Drs H Dadang Supardan MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs Agus Sadeli MPd , Kasi Haji dan Umroh H Hamzah Rukmana dan Perwakilan Bagian Kesra .

“Sudah final Rp27.500. Dengan sudah ditetapkannya besaran zakat fitrah maka warga diimbau secepatnya membayar sehingga lebih cepat disalurkan dan bermanfaat bagi fakir miskin,” ujar Ketua Baznas Kuningan H Uba Subari AK.

Semenatra itu, Sekda Kuningan  Dadang Supradan , mengharapkan perolehan zakat zakat fitrah tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini  bsia tercapai karena potensi zakat masyarakat umat Islam di Kabupaten kuningan cukup besar.

“Atas nama pemerintah derah saya berharap pengumpulan zakat dari para Muzaki bisa meningkat. Selain potensi wajib zakat masih cukup besar,  juga dengan meningatnya perolehan zakat otomatis akan meningkat pula terhadap penyalurannya,” ujarnya.

Sekedar infromasi dibanding dengan zakat fitrah tahun lalu meningkat Rp2.500 karena tahun lalu harga beras ditetapkan Rp10 ribu. Begitu juga tahun 2016 sebesar Rp24 ribu.(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version