PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 19 TAHUN 2002
T E N T A N G
KETENTUAN GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN
SALURAN IRIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN
Menimbang | : | bahwa sungai, sumber air dan saluran irigasi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, karenanya perlu dijaga dan dilindungi kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya ; bahwa Garis Sempadan Sungai, Sumber Air dan Saluran Irigasi merupakan garis batas luar pengamanan sungai, sumber air dan jaringan irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dan b serta untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu mengatur Ketentuan Garis Sempadan Sungai, Sumber Air dan Saluran Irigasi yang dibentuk dengan Peraturan Daerah. |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) ; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) ; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156); Peraturan Daerah Propinsi Jawa barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air ; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13/Hk. 021.2/XI/1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 1 Seri D Nomor 1 ); Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14); Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 05 Tahun 2002, tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2002 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Kuningan Nomor 19); Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23 ). |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN
M E M U T U S K A N
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN SALURAN IRIGASI. |
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Kuningan;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan;
- Bupati adalah Bupati Kuningan;
- Kantor adalah Kantor Sumber Daya Air dan Mineral Kabupaten Kuningan;
- Garis Sempadan Sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai, sumber air dan saluran irigasi;
- Daerah Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk menjaga kelestarian fungsi Sungai;
- Daerah Sempadan sumber Air adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk/mata air yang mempunyai manfaat penting untuk menjaga kelestarian fungsi danau/waduk/mata air;
- Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan-kirinya sepanjang pengalirannnya oleh garis sempadan;
- Daerah manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan;
- Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai;
- Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada diatas permukaan tanah , yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, mata air dan sumber air buatan berupa waduk, dan bangunan pengairan lainnya yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai;
- Mata Air adalah sumber air yang mengalir dari dalam tanah atau batuan, yang mengalir ke permukaan tanah secara alamiah.
- Irigasi adalah usaha untuk penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
- Saluran irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya;
- Pengamanan Saluran irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;
- Bangunan Air adalah bangunan prasarana pengairan, baik yang berwujud saluran maupun bangunan lain;
- Daerah Aliran Sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografi yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut termasuk dibawah cekungan air tanah;
- Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, dan penyuluhan dalam pelaksanaan garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi;
- Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan terhadap garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi untuk menjamin kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sungai, sumber air dan jaringan irigasi;
- Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Penetapan garis sempadan dimaksudkan agar kegiatan perlindungan, pengembangan, pengendalian dan penggunaan atas potensi yang ada pada sungai, sumber air dan saluran irigasi dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal.
- Penetapan garis sempadan bertujuan agar :
- Fungsi sungai, sumber air dan Saluran irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya ;
- Daya rusak air pada sungai, sumber air dan saluran irigasi serta lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan ;
- Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sungai, sumber air dan Saluran irigasi dapat memberikan hasil secara optimal dan juga menjaga kelestarian fisik serta kelangsungan fungsinya.
BAB III
GARIS SEMPADAN
Bagian Pertama
S u n g a i
Paragraf 1
Sungai Bertanggul
Pasal 3
- Garis sempadan untuk sungai bertanggul ditetapkan sebagai berikut :
- Di luar kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
- Di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
- Dengan pertimbangan untuk peningkatan fungsi tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperkuat, diperlebar, dan ditinggikan yang dapat berakibat bergesernya letak garis sempadan sungai.
- Kecuali lahan yang berstatus Tanah Negara, bagi lahan masyarakat yang diperlukan untuk tapak tanggul baru sebagai akibat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibebaskan.
Paragraf 2
Sungai Tidak Bertanggul
Pasal 4
Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan didasarkan pada kriteria :
- Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 2 (dua) meter pada saat banjir maksimum, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai;
- Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 2 (dua) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai;
Pasal 5
Garis sempadan sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan dihitung dari tepi sungai ditetapkan :
- Sungai besar sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter;
- Sungai kecil sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) meter.
Pasal 6
Ketentuan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,4 dan 5 untuk tiap sungai ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati .
Pasal 7
- Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan bahu jalan yang bersangkutan, dengan ketentuan konstruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan air.
- Apabila ketentuan dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka segala perbaikan atas kerusakan yang timbul pada sungai dan bangunan air menjadi tanggung jawab pengelola jalan.
Bagian Kedua
Sumber Air
Paragraf 1
Mata Air
Pasal 8
- Garis sempadan Mata Air ditetapkan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 (dua ratus) meter disekitar mata air.
- Ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Paragraf 2
Situ, Danau, Waduk
Pasal 9
- Garis sempadan Situ, Danau, Waduk ditetapkan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
- Ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud Ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Bagian Ketiga
Saluran Irigasi
Pasal 10
- Sebagai usaha pengamanan saluran dan bangunan air dalam Saluran irigasi ditetapkan garis sempadan Saluran irigasi untuk bangunan dan pagar.
- Garis sempadan untuk bangunan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran / bangunan irigasi atau drainase, dengan jarak :
- 2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 M3 / detik.
- 3 (tiga) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 M3 sampai dengan 4 M3 / detik.
- 5 (lima) meter untuk saluran dengan kapasitas lebih dari 4 M3 / detik.
- Garis sempadan untuk pagar pengamanan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran / bangunan irigasi atau drainase, dengan jarak :
- 1 (satu) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 M3 / detik.
- 2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 M3 sampai dengan 4 M3 / detik.
- 3 (tiga) meter untuk saluran dengan lapasitas lebih dari 4 M3 / detik.
- Di lingkungan dengan pembangunan padat, jarak-jarak sebagaimana dimaksud huruf b, dan c, Ayat (2), dapat diperkecil menjadi 2 (dua) meter dan 4 (empat) meter.
- Ketentuan Garis Sempadan dimaksud ayat (2) dan (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Daerah Sempadan
Pasal 11
- Pemanfaatan lahan di Daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut :
- Budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang di izinkan ;
- Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu pekerjaan ;
- Pemasangan rentangan kabel listrik , kabel telephone dan pipa air minum ;
- Pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan / jembatan ;
- Pembangunan prasarana lalulintas air dan bangunan pangambilan dan pembuangan air .
- Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sumber air ;
- Pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (1), harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan .
- Bupati dapat menetapkan suatu ruas Daerah Sempadan untuk membangun jalan inspeksi dan atau bangunan air yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan, diselesaikan melalui pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
- Pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (2) dan Ayat (3), sesuai dengan sifat dan jenis pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati .
Pasal 12
Masyarakat yang memanfaatkan lahan di Daerah Sempadan wajib mentaati ketentuan yang berlaku serta ikut secara aktif dalam usaha pelestarian dan keamanan baik fungsi maupun fisik sumber air.
BAB IV
LARANGAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 13
Pada Daerah Sempadan dilarang :
- Membuang sampah domestik, Limbah industri, baik padat maupun cair ;
- Mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha ;
- Membuat galian pada garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud Pasal 10.
Pasal 14
Setiap orang perorangan, Badan Hukum, Badan Usaha dan Badan Sosial dilarang memanfaatkan, mendirikan atau memperbaiki suatu bangunan semi permanen dan permanen, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang telah mendapat izin dari Bupati, baik secara keseluruhan atau sebagian , dengan jarak kurang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, 4, 5, 8, 9 dan 10.
Pasal 15
Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10 dan 11 maka :
- Bupati, berhak memerintahkan kepada pemiliknya untuk membongkar, membersihkan dan atau memindahkan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang bertentangan dengan Pasal 2 dengan biaya ditanggung oleh pemiliknya.
- Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak ditaati, maka Bupati berhak secara paksa membongkar, membersihkan dan atau memindahkan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya yang bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas, dengan biaya dibebankan kepada pemiliknya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor bersama-sama dengan Unit Kerja terkait .
- Kantor dan atau Unit Kerja terkait dimaksud ayat (1), wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati .
- Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Pasal 17
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat (3) meliputi :
- Pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat ;
- Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana.
Pasal 18
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (3) meliputi :
- Tindakan penertiban terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya ;
- Penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan .
Pasal 19
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setiap pemanfaatan Daerah Sempadan wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data-data yang diperlukan.
Pasal 20
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
- Barang siapa melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 12 dan 13, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak Pidana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VII
P E N Y I D I K A N
Pasal 22
- Penyidikan terhadap pelanggaran dimaksud Pasal 21 ayat (2), dilakukan oleh Penyidik umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam malaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
- Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
- Melakukan penyitaan benda dan atau surat ;
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
- Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
- Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
- Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Keputusan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah diterbitkan.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di : Kuningan
Pada Tanggal : 28 Juni 2002
BUPATI KUNINGAN
ttd
ARIFIN SETIAMIHARDJA
Diundangkan di : Kuningan
Pada Tanggal : 2 Juli 2002
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN
ttd
AAN SUHARSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2002 NOMOR 19 SERI E
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR: 19 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN
SALURAN IRIGASI
- UMUM
Air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan manusia, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya. Oleh karena itu sumber air sebagai tempat atau wadah air beserta tanah turutannya perlu dijaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya melalui penetapan garis sempadan yang merupakan garis batas luar pengamanan sumber air .
Penetapan garis sempadan bertujuan agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsinya agar daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan.
Dengan demikian penetapan garis sempadan sungai, sumber air dan saluran irigasi mencakup 2 (dua) aspek pengamanan yaitu pengamanan dan perlindungan fisik bangunan pengairan dan kelangsungan fungsi sumber airnya maupun pengamanan dan perlindungan secara dini terhadap para pemanfaat sumber air dan aktivitas yang berkembang disekitarnya.
Ketentuan garis sempadan sungai, sumber air dan saluran irigasi berikut pemanfaatannya dimaksudkan pula untuk menunjang terciptanya lingkungan sehat, tertib dan teratur .
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu sehingga dengan demikian dapat dihindari kesalahpahaman dalam penafsirannya.
Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan potensi adalah sumber daya yang terkandung pada sungai, sumber air maupun pada saluran irigasi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan harus dibebaskan adalah bebas dari status hak perorangan dan ada dalam kekuasaan Negara. Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 kriteria sungai besar dan sungai kecil dimaksud adalah : Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai Daerah Pengaliran seluas 500 (lima ratus) km atau lebih.Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai Daerah Pengaliran kurang dari 500 (lima ratus) km. Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas Pasal 9 Ayat (1) Titik pasang tertinggi yaitu keadaan air pada saat air maksimum. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 10 Ayat (1) Bangunan-bangunan pengairan seperti bendung, pintu air pagar pengaman dll. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 11 Ayat (1) Pemanfaatan garis sempadan dapat pula digunakan untuk kepentingan pembangunan tertentu seperti pariwisata, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, sumber air dan saluran irigasi. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 12 Sebagai pedoman masyarakat untuk garis sempadan, Bupati Cq Kantor dan atau Unit Kerja terkait wajib memasang patol-patok tetap pada batas garis sempadan. Pasal 13 Huruf a Yang dimaksud bangunan permanen termasuk pagar bangunan yang bersifat permanen. Pasal 14 Huruf a. Yang dimaksud dengan sampah domestik adalah sampah yang diproduksi dari rumah tangga atau perkantoran. Huruf b. Cukup Jelas Huruf c. Cukup Jelas Pasal 15 Cukup Jelas Pasal 16 Ayat (1) Pembinaan dalam ayat ini termasuk penyuluhan, dan monitoring Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 17 Cukup Jelas Pasal 18 Cukup Jelas Pasal 19 Data-data yang dimaksud dalam pasal ini seperti data izin pemakaian tanah negara dan lain-lain. Pasal 20 Cukup Jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 22 Cukup Jelas Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 23 Cukup Jelas Pasal 24 Cukup Jelas Pasal 25 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR : 19