KUNINGAN (MASS)- Aksi Jimi Purnama (26) Pengendara Honda Brio warna puith Nopol E 1703 VK yang sempat kabur usai menabrak Ade Komara hingga tewas membuat semua pihak gemas. Seharusnya, warga Dusun Palemsari RT 04/02 Desa Cilangcang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka itu menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
Siapa tahu dengan reakasi cepat menolong nyawa Ade bisa tertolong. Tapi, justru Ade memilih lari dari tanggungjawab. Ia mengira bahwa kejadin tabrakan itu tidak ada saksi. Padahal, sejak lama Satlantas Kuningan memasang CTTV diberbagai lokasi.
Menurut Kaplores Kuningan AKP Iman Setiawan SIK melalui Kasatlantas AKP Moh Duhri, aksi Jimi kabur karena korban ketakutan dimassa oleh warga, sehingga memilih kabur. Padahal cara tersebut murupakan kesalahan besar.
“Harusnya lari Polsek bukan lari engga jelas. Pasti kami kejar dan Allhamdulilah tertangkap di kawasan Darma,” ujar Kasat Lantas yang baru bertugas di Kuningan itu Minggu (18/11/2018).
Sementara itu, korban dan termasuk mobilnya langsung ditahan di Mapolres Kuningan. Pelaku tabrak lari telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 312 yang isinya adalah Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a,b dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 . (agus)