KUNINGAN (MASS)- Saat ini situassi masih pandemik, sehingga banyak warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kondisi ini membuat Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar memperpanjang program triple untung . Program ini semula habis 31 Mei 2020 namun diperpanjang hingga 23 Desember dan ada plusnya yakni penyedian hadiah.
Bukan hanya diperpanjang tapi juga ada penyedian hadih yakni 2 Umrah,5 Unit Motor Honda Beat dan 10 Tabungan bank bjb Rp 5 juta.
“Dalam program triple untung ini ada hadiahnya, maka untuk WP Kuningan segeralah bayar pajak agar kesempatan mendapatkan hadiah semakin besar,” ujar Kepala P3D (Pusat Pengelola Pendapatan Daerah) Wilayah Kuningan Dra Cucu Cahyati Ranita, Selasa (1/9/2020).
Cucu yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo, mengatakan, dengan adanya penyedian hadiah ini akan membuat wajib pajak termotivasi membayar kewajibnnya.
Membayar pajak bukan hanya kewajiban tapi juga ikut mendukung pembangunan di Jabar dan Kuningan. Pasalnya, dari dana yang dibayarkan ada 30 persen ke Kuningan dan 70 persen ke Jabar.
Namun lanjut dia, dari 70 persen itu, oleh Pemrprov dikembalikan lagi ke Kuningan melalui berbagai program pembangunan.
“Memang ada 105 ribu kendaraan yang nunggak pajak, tapi dengan adanya program ini mereka lebih termotivasi dan tersadarkan karena pajak adalah kewajiban,” jelasnya.
Sekadar informasi ada tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, diantaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Sementaran Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan diskon PKB hingga 10 persen.
Lalu, PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100% dan Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret. Bisa juga ke toko modern.
Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (agus)
Program Triple Untung
Nikmati kebebasan menggunakan Kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan Program :
BEBAS
Bebas Bea Balik Nama
Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:
-Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
-Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
-Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
-Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
-Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Diskon Tunggakan Tahun ke-5
PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%
Diskon BBNKB I
Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
Syarat dan Ketentuan
1.Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2.Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3.Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
-Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Pembayaran PKB Tahunan melalui
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK)
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :
–STNK Asli;
–E-KTP Asli;
–SKKP/SKPD Terakhir;
–BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
–Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
–Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
–Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
–Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
–Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
–Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
–Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
–STNK Asli;
–E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum jadi)
–SKKP/SKPD Terakhir;
–BPKB Asli;
–Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan;
–Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili;
–Bukti Hasil Cek Fisik;
–Semua Berkas difotokopi.
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
–Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
–Pengecekan Fisik Kendaraan;
–Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
–Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
–Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
–Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
–Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
–Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
–Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Berkesempatan medapatkan Hadiah
-2 Pemenang Umroh
-5 Unit Motor Honda Beat
-10 Tabungan bank bjb Rp 5.000.000,-