KUNINGAN (MASS)- Sejak tanggal 28 Mei 2019 Bupati Kuningan H Acep Purnama membuat surat edaran kepada suluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Pasalnya, hal itu sudah termasuk pelanggaran karena kendaraan dinas untuk kepentingan kedinasaan.
Bukan hanya masalah larangan pengggunaan mobil dinas, bupati juga mengingatkan kepada PNS dilarang menerima gratifikasi, baik itu berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lebih lanjut Acep mengatakan, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Selain itu, permintaan dana, sumbangan /atau hadiah sebagai (Tunjangan Hari Raya THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Surat larangan penggunaan mobil dinas sudah disebar oleh pihak Inspektorat. Semua sudah paham karena aturannya sangat jelas,” timpal Kepala BPKAD Kuningan Drs Apang Suparman MSi yang didampingi Kabid Aset Eva Nurafifah Latief SE MSi dan Kasubid Pengadaan dan Pengamanan Aset Jhon Raharja. (agus)