KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, begal motor, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB malam di jalan Haurkuning Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, dan sempat viral di media sosial karena sebagian pelaku ditangkap warga, karena motornya kehabisan bensin.
Dalam kasus tersebut, saat ini Polres Kuningan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni RFM, M dan JZ dengan barang bukti satu buah STNK sepeda motor Honda Beat, satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z yang digunakan oleh tersangka.
Pura-pura Mogok dan Pinjam Obeng Malah Bawa Kabur Motor, Warga Marah Lah, Pelaku Dihajar
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, menjelaskan bagaimana modus ketiganya beraksi dalam kasus tersebut.
“(Mereka M dan RFM) mengincar korban di jalan yang sepi dan berpura-pura kehabisan bensin. Kemudian setelah meminta tolong kepada si korban untuk membantu karena kehabisan bensin, saudara M mendorong motor dari si korban untuk seolah-olah membantu mendorong sepeda motor si pelaku dengan cara menyetep atau mendorong dengan pakai kaki sampai di jalan yang dianggap sepi,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025) siang.
Dari titik awal sampai TKP jaraknya sekitar 2 KM. Saat itu, ketika sampai di jalanan yang sepi, tersangka M kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan.
“Sampai di jalanan yang tepi saudara M kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan, kemudian RFM kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan oleh tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Ali Akbar, pasca dibegal itu korban itu mengejar para pelaku dan dibantu oleh masyarakat setempat sehingga tersangka M berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, sehingga ditemukanlah rangkaian peristiwa bahwa pelaku pencurian sepeda motor adalah RFM dan M yang kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka JZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 480 atau manadah hasil curian. (rzl/mgg)