KUNINGAN (MASS)- Bagi warga Kuningan yang selama ini kebingungan ketika ingin melakukan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB), karena tidak punya uang. Mulai Juli tidak perlu pusing karena biaya tersebut digratiskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bukan hanya BBNKB 2, tapi juga pembebasaan denda pajak kendaraan motor. Berapa pun tunggakan pajak, maka dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya membayar pokoknya saja.
“Program gratis ini mulai berlaku tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018,” jelas ujar Kepala Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan Dra Hj Susiawati MAP melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Yus Muhamad Nizart, SIP, Senin (2/7/2018).
Susi menyebutkan, meski biaya BBNKB hanya satu persen dari harga jual kendaraan, tapi tetap akan membantu warga karena nilanya cukup besar andai harga kendaraan nilainya ratusan juta.
Sementara bebas denda PKB pun tidak kalah menguntungkan karena denda PKB itu perbulan 2 persen. Andai 12 bulan tentu jumlah lumayan. Begitu kalau ternyata tunggakan lebih dari satu tahun.
“Kami berharap warga memanfaatkan program ini karena hanya dua bulan. Di Kuningan sendiri banyak yang menunggak pajak dan jumlahnya sekitar 40 persen kendaraan, mulai 0 tahun hingga lima tahun,” jelasnya yang menyebutkan program ini tidak berlaku untuk mobil dinas.
Untuk memperlancar program ini lanjut Susi, pihaknya sudah menyediakan Samdong (Samsat Gendong dan Samsat Keliling) dan juga Paymen Point Luragung. Wajib pajak tinggal datang dan prosesnya dilakukan.
Diterangkan, untuk di Kuningan sendiri dari program ini diharapkan mendapatkan pemasuakn sekitar Rp8 miliar. Target ini realistis sesuai dengan jumlah potensi.
Mengenai dukungan dari Pemkab Kuningan untuk program ini sudah dilakukan, sebagai bukti wabup sudah membuat surat edaran ini ketia SKPD.
“Untuk hari pertama cukup bagus karena kami sebelumnya sudah promosi melalui berbagai media sosial,” pungksnya. (agus)