Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Infrastruktur dalam Islam

KUNINGAN (MASS) – Istilah Infrastruktur sepertinya tidak aneh bagi masyarakat umum. Menurut Gregory Mankiw (2003) dalam Teori Ilmu Ekonomi, infrastruktur artinya wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan, dan lainnya sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Secara umum, arti infrastruktur seringkali dikaitkan dengan struktur fasilitas dasar untuk kepentingan umum. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan,   dan sebagainya.

Hidup di jaman Kapitalisme memang secara kasat mata perkara infrastruktur seperti terlihat wah dan banyak perubahan. Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jalan-jalan baru, proyek kereta api cepat, pembangunan bandara, dan lainnya. Hanya saja jika ditelaah, fakta pembangunan infrastruktur pada masa sekarang sarat dengan kepentingan segelintir orang, bukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum.

Biaya infrastruktur di sistem kapitalis andalannya dengan cara hutang ribawi, yang tentu hutang ini akan semakin membebani rakyat yang terus membengkak karena bunga berbunga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Infrastruktur dalam Islam akan diperhatikan pemerataannya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang urgen dan penting. Bahkan seorang wali/kepala wilayah tertentu dalam Islam yang seharusnya mengajukan dahulu kepada Khalifah atas pengajuan pembangunan infrastruktur di wilayahnya, dibolehkan untuk melakukannya tanpa persetujuan khalifah kalau memang itu urgen dan penting.

Dana untuk pembangunan infrastruktur tidak ada niat agar bisa kembali modal atau sebagai investasi pemerintah seperti sekarang. Karena pemasukan negara yang berasal dari Baitul Mal sudah cukup banyak, tidak perlu utang atau menarik pajak setiap waktu. Sumber pemasukan tetap negara dalam Islam disimpan di Baitul Mal yaitu dari fai, ghanimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj serta tambang.

Dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam dijelaskan bahwa pengeluaran Baitul Mal ditetapkan sesuai kaidah tertentu ketika ada dan tidaknya kas di Baitul Mal, salah satunya yang berhubungan dengan pembelanjaan untuk kemaslahatan. Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan disebabkan tidak adanya pembelanjaan tersebut. Contoh: pembuatan jalan biasa ketika jalan yang lain sudah ada; atau pembuatan rumah sakit baru, yang sebenarnya sudah cukup dengan adanya rumah sakit yang lain; atau pembangunan jalan, sementara orang-orang sudah menemukan jalan lain, hanya lebih jauh, atau yang lain.

Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal terdapat harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum Muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini karena sejak awal pembiayaannya tidak wajib bagi kaum Muslim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wallahu a’lam bishshawab

Penulis : Ummu Nadiatul Haq

Member Akademi Menulis Kreatif

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan digantikan dengan robot kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan reformasi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Disaat pandemi yang berkepanjangan tak kunjung normal, peraturan pembatasan sosial yang menghambat kerja rakyat biasa, bahkan pemutusan hubungan kerja merebak, rakyat...

Netizen Mass

Allah Swt berfirman dalam QS. Ali ‘Imran Ayat 97; فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan sangat mengapresiasi program Rumah Sahabat Desa yang diinisiasi oleh perusahaan Danarta Saudara Sejahtera ini. Beliau menyampaikan bahwa Program...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, mengukuhkan kepengurusan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Kuningan Tahun 2020-2023, Selasa (8/9/2020) bertempat...

Advertisement
Exit mobile version