KUNINGAN (MASS)- Ada kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pasalanya, Bapenda Jabar meluncurkan program double untung 10-10. Program ini ada dua yakni bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan dan diskon pajak kendaraan yang menunggak.
Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan atau Samsat Kuningan, Yus Muhamad Nizart, SIP, program ini hanya berlaku untuk satu bulan atau dari tanggal 10 November hingga 10 Desember.
“Untuk program bebas denda pajak kendaraan berlaku semua tunggakan pajak. Sedangkan diskon pajak kendaraan yang menunggak lima tahun atau lebih maka cukup membayar 4 tahun saja,” ujarnya kepada kuninganmass.com, Senin (5/11/2019).
Ia berharap WP memanfaatkan program satu bulan ini. Apa yang diluncurkan ini bentuk dari keringanan kepada WP yang mempunyai tunggakan dan denda. Pasalnya, terkadang banyak yang malas ketika sudah menunggak.
“Kalau tidak paham mendingan datang ke kami biar diberikan penjelasan jangan salah informasi. Harus diingat penghapusan denda pajak. Sedangkan pajak sendiri tetap harus bayar,” tandasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Kuningan sendiri pasca diluncurkan program double 10-10, maka banyak warga yang merespons. Mereka penasaran dengan progrm diskon dan bebas denda. (agus)