Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Tendang dan Tampar Pegawai Lising, 1 Ditahan dan 1 DPO

KUNINGAN (MASS)- Pihak Polres Kuningan bertindak tegas dengan mengamankan pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang di salah satu kantor lising Jalan RE Martadinata. Total ada dua pelaku yang menjadi tersangka.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, dari dua tersangka Polisi  baru mengamakan 1 pelaku pada tanggal 16 Agustus. Sedangkan satunya lagi masih DPO karena melarikan diri.

Diterangkan, dua tersangka itu adalah IR (42)  warga Dusun I RT 003/002 Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon dan  satu lago YW masih buron.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan yang menjadi korban adalah Danu  Anugerah Mardotilah (23) Satpam Lisingg BFI Finance Cabang Kuningan warga  lingkungan Aton RT 09 RW 05 Kelurahan Cijoho Kecamatan kuningan.

Kapolrea menerangkan, kronolis kejadian penganiyaian terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, dimana  sekitar pukul 14.00 WIB  dua pelaku beserta rekan-rekannya dari salah ormas berniat untuk meminta bertemu dengan kepala cabang Kantor BFI Finance yang bernama  Nurhasan.

Hal ini karena  mobil milik  IR ditarik oleh pihak eksternal. Korban Danu  memberitahu bahwa kantor buka hanya setengah hari. Kemudian secara tiba-tiba  YW yang masih DPO  menendang meja Satpam hingga rusak. Serta merusak tong sampah warna biru yang terbuat dari plat dengan cara membanting-banting tong sampah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berselang waktu beberapa menit  YW  juga menendang perut korban. Namun  ditahan dengan menggunakan tangan korban. Ternyata penganiayan tidak beres disitu karena IR  juga menampar pipi sebelah kiri dengan keras sebanyak 1 kali

“Akibat kejadian tersebut korban  Danu mengalami luka memar dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dan luka memar di bagian bawah mata,” jelasnya.

Mereka berdua dijerat pasal pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP karena tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam yang disebut diatas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sekali lagi siapa saja yang membuat gaduh dan membuat gangguan kantibmas kami akan tindank tegas,” pungkasnya. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tiga laki-laki warga Desa Linggasana Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini karena  mereka diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan...

Advertisement