Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Tanggapan Perhutani Terkait Masalah Penebangan Kayu berujung Hukum

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani menjadi perhatian semua pihak.

Banyak yang menyebutkan kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dan  tidak perlu sampai ke hukum, terlebih Ujang sendiri adalah Kelompok PHBM yang berkerjasama dengan Perhutani.

Menyikapi polemik yang terjadi maka Administratur Perhutani KPH Kuningan Tedy  Sumarto angkat bicara. Menurutnya, kerjasama PHBM itu ada perjanjian kerjasamanya (MoU) dan dalam MoU itu jelas terkait hak dan kewajiban serta mekanismenya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Malah yang kita kedepankan adalah kolaborasi antara Perhutani dan Masyarakat dalam menjaga hutan bukan malah merusaknya,” jelasnya kepada kuningamass.com Kamis (15/11/2018).

Mengenai penyelesaian tidak lakukan secara kekeluargaan lanjut dia, karena itu sudah masuk ranah hukum. Tidak ada toleransi apabila ada pelanggaran.

Apalagi ini kata dia,  kaitannya dengan barang negara yang dicuri dan masuk kewenangan Penegak Hukum (Kepolisian) dan ada di UU no 41 tahuh 1999.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Meski pelaku adalah anggota PHBM dan sudah 8 tahun, tapi ini kaitannya adalah pencurian,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar.

Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 jenis kihiyang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat perbuatan Ujang, Perhutani menderita kerugian sebesar Rp124.113.000. Ujang beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni SH mengatakan, kasus ini bermula dari Senin tanggal 5 November 2018  sekitar jam 21.30 Unit Tipiter menerima pelaku penebangan tanpa seizin dari Perum Perhutani. Dimana pelaku bulan Oktober pada  hari Mingggu (20/10/2018)  sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan aktivitas penebangan.

Ujang lanjut Syahroni  melakukan penebangan di  Blok Cikokol Petak 40 B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garwangi KPH Kuningan Sebanyak 47 pohon. Pohon itu  oleh pelaku dirubah menjadi 49 batang kayu ukuran persegi dengan panjang 2,5 meter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pohon itu diangkut ke kubangan parit wilayah Blok Katulampa Desa Cipedes untuk direndam. Dari kejadian ini  Perhutani rugi Rp124.113.000,” ujar kasat, Rabu (14/11/2018).

Sekedar informasi kejadian ini viral dan menjadi perhatian pemerhati hukum Totong Hermawan. Di kolom Netizenmass tanggal 8 November 2018  yang ada di kolom kuninganmass.com ia mempertanyakan penangkapan tersebut.

Menurut Totong, Ujang itu adalah anggota dari Kelompok PHBM yang berkerjasama dengan Perhutani. Ujang menebang pohon karena sudah menanam dan bertahun-tahun memelihara sekitar 4.000 pohon yang dikelola anggota sehingga karena hal itu ia merasa punya hak.(untuk lengkapnya baca https://kuninganmass.com/anything/netizen-mass/jadi-membingungkan-siapa-sesungguhnya-yang-mencuri-dan-siapa-yang-kecurian/). (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi merasa kecewa dengan tidak hadir pihak Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Perhutani pada...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Audiensi yang dilakukan oleh Gempur terkait gagalnya konservasi yang dilakukan Perhutani, mengatakan bahwa prilaku Perhutani layaknya pemerintah VOC Belanda. Hal tersebut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang bin Sanhari yang terjadi di depan Perhutani Rabu kemarin melebar. Pasalnya, Gempur (Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang memasuki pekan ketiga. Berbeda dengan aksi demo sebelumnya, pekan ini, Rabu (20/2/2019), pihak Perhutani memanggil perwakilan massa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Terdakwa kasus dugaan penebangan pohon, Ujang bin Sanhari yang dituntut 1 tahun penjara, rupanya tidak tinggal diam. Kasna anak Ujang, melakukan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kasus Ujang memasuki babak baru. Ternyata apa yang didakwakan berupa penebangan pohon mahoni, tidak masuk dalam perjanjian kerjasama yang tertuang dalam...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Setelah adanya aksi demo ke Kantor Perhutani terkait kasus Ujang, Rabu (6/2/2019), pihak Perhutani mengungkapkan fakta baru terkait jumlah kayu yang...

Incident

CINIRU (MASS) – Tadi malam (5/2/2019) sekitar 80 orang warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru menginap di gedung PCNU Kuningan untuk menyampaikan dukungan mereka pada...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Proses hukum yang dialami Ujang, seorang petani hutan asal Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, membuat mahasiswa geram. Mereka melancarkan aksi solidaritas Sabtu...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Komunitas anak trail Kuningan yang mengatasnamakan Track terus menggulirkan kegiatan simpatik. Kali ini sedikitnya 1000 bibit pohon ditanamkan di kawasan hutan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga...

Government

KUNINGAN (Mass)-    Tingginya  impor kedelai dari luar negeri yang mencapai 90 persen membuat pemerintah menggalakan penanaman bahan tempe dan tahu ini. Seperti Senin tanggal...

Advertisement