Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Saling Keroyok, 7 Orang Diamankan Polisi, 2 DPO

KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK bersama jajaran Reskrim menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan. Kasus yang terjadi pada 30 Juni 2019 ini melibatkan 9 tersangka dari dua kelompok motor dan kelompok pemuda.

Tujuh orang berhasil diamankan dan dua orang masih buron aliaso DPO.  Dua orang dari tujuh pelaku merupakan anak dibawah umur dan pada saat konferensi pers hanya lima pelaku dihadirkan karena yang dua dibawah umur.

Menurut Kapolres Iman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, kejadian pengeroyokan itu terjadi Pada  Minggu (30/6/2019) malam sekira jam 00.30 WIB di halaman parkir Cafe Jelila Taman Cirendang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kejadian bermula dari  datang rombongan kelompok motor yang berhenti dan menggerung-gerungkan knalpot bising. Rombongan itu ditegur oleh korban S dan P yang pada saat itu sedang bekerja sebagai tukang parkir di Cafe.

“Karena tidak terima ditegur pihak kelompok motor  melakukan  pengeroyokan kepada S dan P. Usai melakukan pengeroyokan para pelaku  langsung pergi dari lokasi,” jelasnya.

Usai kejadian lanjut kapolres, korban melapor kepada orang tuanya dan  G. Selanjutnya sekitar jam 01.30 WIB  G mendatangi kelompok motor tersebut di halaman Stadion Mashud.

Advertisement. Scroll to continue reading.

G Dengan membawa senjata tajam jenis sangkur dan mengacung-ngacungkan kepada kelompok motor.

Sajam yang dibawa oleh G  dapat diamankan oleh pihak kelompok motor dan terjadi pula pengeroyokan terhadap G.

Ternyata kasus ini berlanjut panjang, karena terjadi pengeroyokan kepada S,P dan G, pada hari Minggu siang kakak dari S  yakni A bersama T alias D  mencari para pelaku dari kelompok motor tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tepat pukul 14.45 WIB di parkiran NK Center Sport Jalan Kramatmulya, A dan D  menemukan  F  yang merupakan anggota dari kelompok motor tersebut dan tanpa ampun mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap F.

“Pihak Polres Kuningan bergerak cepat dan dapat mengamankan 7(tujuh) orang pelaku, 6  pelaku pengeroyokan/penganiayaan dan 1 orang pelaku membawa senjata tajam dan 2  orang dibawah umur. Sedangkan dua orang masih DPO,” ujarnya.

Pada kejadian ini lanjut Iman, petugas  mengemankan, 1  buah jaket warna putih garis hitam Merk Reebok, 1  buah jaket celana jens warna biru dongker Merk Gen Luis, 1  buah jaket warna hitam, merah, kuning ada gambar garuda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu,  1  buah celana panjang warna hitam Merk Black Jee denim, 1  pasang sepatu warna hitam putih bertuliskan Soring Balde.

Kemudian, 1  buah Kaos berkerah, warna kuning, bertuliskan 23 Touchdown. Merk Osella, ukuran XL dan kaos tersebut dalam kondisi sobek serta terdapat bercak darah, 1  buah celana panjang berwarna biru, merk Levis 523 STRAIGHT, dengan kondisi celana sobek pada bagian lutut celana kanan dan kiri.

Selanjutnya,  1  buah iaket Merk MNRT FORGET THE RULES, berwarna Biru dongker, 1  pasang sandal dengan Merk outdoor, berwarna hitam dengan tali sepatu berwarna abu-abu dan merah serta terdapat tulisan OD Adventure.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan 1 buah pisau jenis comando yang bergagang kayu berwarna Cream dengan panjang keseluruhan 40 CM,” tambahnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Diterangkan, karena dalam kasus ini ada tiga kasus yakni penganiayaan dibawah umur, pengeroyokan dan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat (sajam), maka ada tiga pasal yakni disangkakan  Pasal 80 ayat (1) Jo 76c undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun.

Kemudian,  2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) Tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.  Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang darurat dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami berharap semua pihak menjaga diri dan tidak main hakim sendiri. Selain itu juga tidak  membawa nama kelompok dalam masalah pribadi. Kami akan tindak tegas kelompok siapa pun yang melanggar hukum ,” tandasnya. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya insiden dan meninggal dunianya santri di salah satu pondok di Kecamatan Nusaherang, membuat pihak pondok bergerak cepat. Pimpinan pondok KH...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus penyeroyokan pegawai Disporapar saat turnamen sepak bola antar instansi, sedang dalam proses. Namun kuninganmass.com belum dapat mengetahui keterangan detilnya. Saat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Erga Yuhandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) menyebut ASN yang melakukan pidana, termasuk penganiayaan, bisa saja dilepas ke-ASNannya dengan beberapa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pengeroyokan pegawai Disporapar Kuningan oleh beberapa anggota Satpol PP pada saat final turnamen Sepakbola Harhubnas yang diselenggarakan di Ancaran pada Kamis...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pengeroyokan pegawai Disporpar Kuningan oleh beberapa anggota Satpol PP Kuningan pada saat final Turnamen Sepakbola Harhubnas Dishub, Kamis sore di lapangan sepakbola...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Salah seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kuningan, Endang Kusnandar SE (37), mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, sudah seharusnya Indonesia menegakkan supremasi hukum. Tak terkecuali di Kuningan, ketika ada warganya yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Insiden pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Awirarangan berpengaruh cukup besar terhadap konstelasi politik pilkada. Salah satu efeknya, semakin banyak warga yang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hedi Setiadi (26) sudah dinyatakan dokter boleh pulang ke rumahnya setelah 4 hari ini menjalani perawatan intensif. Namun kesembuhannya bukan berarti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pengacara korban dugaan pengeroyokan, Riri Priyono SH menyebutkan pelaku penganiayaan diancam pidana kurungan lebih dari 5 tahun. Itu mengacu pada pasal...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hedi Setiadi (26) selaku korban pengeroyokan di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, rupanya mengambil langkah serius atas insiden yang menimpanya. Ia sudah...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Hedi (26), memicu reaksi keras dari ayahnya, Sukama (50). Ini karena tidak lama setelah Hedi menulis...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya luka memar di bagian wajah, Hedi (26), korban dugaan pengeroyokan selasa (10/4/2018) malam itu ternyata mengalami luka dalam. Perutnya...

Incident

KUNINGAN (MASS)-  Hati-hatilah dengan status di medsos, karena banyak kejadian yang berakhir di kepolisian. Seperti yang terjadi dengan Hedi Setiadi warga Gang Pakuwon RT...

Advertisement