Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Miris! Baru 16 Tahun Sudah Jadi Maling

KUNINGAN (MASS)- Pada saat press release pengungkapan curanmor R-2 Polres Kuningan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2019 Senin (18/2/2019), terungkap bahwa salah satu pelaku berusai 16 tahun.

Ini tentu sangat ironis karena masih dibawah umur sudah menjadi pencuri. Pelaku itu bernama DP (16) warga Dusun Margamukti RT 01/03 Desa Cimanggu Kecamatan Cimahi.

Adapun kronoligis pencurian itu adalah DP mengambil motor Honda Beat milik Emirudin (62) warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin dengan Nopol E 5906 ZV tahun 2013. Motor itu tengah terparkir di halaman rumah Emirudin dengan posisi kunci kontak masih menempel pada motornya dan DP langsung membawa kabur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Waktu kejadian tanggal 14 Februari. Pelaku kita tangkap di rumahnya pada tanggal 15 Februari setelah ada laporan bahwa ada sepeda motor mirip milik korban di depan rumah pelaku,” ujar Kapolres Kuningan AKPB Iman Setiawan SIK yang didampingi Wakapolres Kuningan Agus , dan Kasat Reskrim AKP Syahroni SH.

Pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan karena masih dibawah umur sehingga dilakukan diversi.

Hal ini lanjut Iman mengangkut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak yang ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukan hanya pelaku dibawah umur, Polres Kuningan juga menangkap ZA (26) warga Dusun Kliwon RT 018/ 05 Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang. Pelaku ZA ditangkap saat berada di Jalan Siliwangi bersama salah satu motor hasil curiannya.

Menurut Kapolres Iman, ZA melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci motor menggunakan obeng. Pencurian yang dilakukan ZA telah dilakukan berulang kali dengan jumlah motor yang berhasil dicurinya sebanyak 7 buah motor.

“Pelaku kami tangkap saat melakukan operasi rutin sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan. Saat itu petugas melihat motor yang dibawa pelaku hampir sama dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan oleh salah seorang korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor tersebut merupakan barang hasil curian dan pelaku pun mengakuinya,” ujar Iman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat ulahnya maka pelaku dijerat pasal 363 ke 5e KUPpidana tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun. Pelaku juga residivis dalam perkara percobaan pencurian dan ditahan di Lapas Majalengka pada tahun 2015. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS)- Pasca kejadian tabrakan antara delman dengan dua motor yang menyebabkan satu meninggal dan satu di rawat intensip, banyak komentar bermunculan dari warga....

Advertisement