Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Menipu, Mantan Karyawan BRI Diancam Hukuman 15 Tahun

KUNINGAN (MASS) – Kasus penipuan yang dilakukan karyawan BRI Cabang Kuningan terhadap 38 nasabah memasuki babak baru.   Terdakwa  Elly  Binti H Moch Bohari (46) warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan pada  Rabu (6/11/2019) dihadirkan dalam persidangan.

Pada  sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuningan dipimpin oleh Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH MH sebagai Hakim Ketua serta hakim anggotanya Eka Prasetya SHMH dan Andita Yuni Santoso, SH. MKn. Pada agenda tersebut  merupakan  pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum.

“Terdakwa telah menerima dan menyalahgunakan sebagian dana realisasi suplesi sebanyak 38 orang nasabah Bank BRI untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya JPU Yana Yusuf.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dana itu seharusnya  digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Ternyata terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman.

baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/diduga-lakukan-penggelapan-oknum-pegawai-bri-ditahan-di-lapas/

“Awal mula terkuak ketika salah seorang nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp 78.271.220,- dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700,-. Akan tetapi ketika saudara Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan, hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, Setelah melalui audit internal, dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp4.377.421.904, dan jumlah angsuran yang dibayarkan terdakwa setiap bulannya secara manual mencapai Rp 680.259.445. Akibat perbuatan terdakwa ini, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/korban-38-nasabah-kerugian-capai-rp36-miliar/

Atas perbuatan terdakwa itu lanjut dia, telah melanggar pasal 49 ayat 1 UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 65 KUHP subsider pasal 374 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda lebih dari satu miliar rupiah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Semenatara itu, usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didambingi penasihat hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan menerima isi dakwaan tersebut. Adapun sidang ditunda satu minggu berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pelaku-penggelapan-uang-nasabah-bri-rp36-miliar-tidak-ikut-upacara/

Kasus ini juga menjadi perhatian warga karena banyak pertanyaaan uang sebanyak itu digunakan untuk apa? Ellly sendiri sejak awal dititipkan di Lapas karena di Kuningan saat itu belum ada ruangan tahanan perempuan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) -Masih ingat kasus mantan karyawan BRI bernama Elly  Binti H Moch Bohari (46)?  Warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan itu...

Advertisement