Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Korban Perkosaan Tak Bisa Ajukan Banding

KUNINGAN (MASS) – Kasus perkosaan yang menimpa anak dari E Ahmadi, Warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan masuk babak baru. Ia yang berniat mengajukan banding rupanya tidak bisa. Tak heran jika dirinya merasa kecewa.

Dalam kesempatan itu, ia menanggapi kutipan putusan Pengadilan Kuningan No : 05/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kng pada 8 Februari 2018. Putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo. UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta pasal 197 ayat (1) KUHAP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami selaku keluarga korban kecewa dengan hasil putusan persidangan dan bersikap menolak keputusan tersebut, karena dinilai tidak berpihak pada korban,” tegas Ahmadi kepada kuninganmass.com Sabtu (17/2/2018).

Maka dari itu, ia yang diwakili oleh Tim Hukum Gempur dan dibantu LBH Bandung akan terus mengupayakan dan mencoba mengambil tindakan-tindakan hukum untuk mencapai keadilan.

Menurut Ahmadi, terdapat empat poin yang dijadikan pertimbangannya. Pertama, Putusan 1 tahun Rehabilitasi untuk terdakwa terlalu ringan. Itu mengingat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada korban telah menyebabkan kerugian baik secara psikis dan terutama sekali dalam hal pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kedua, tidak ada upaya dari Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil dari anak korban untuk mediasi/merundingkan hasil putusan peradilan dengan pihak anak korban untuk mengajukan proses banding atas keputusan kasus tersebut,” sebutnya.

Pertimbangan ketiga, lanjut Ahmadi yang diangguki Ichsan Hary Kurnia dan Okky Satrio (tim hukum Gempur), ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan. Yaitu dengan hanya menghadirkan satu saksi dari pihak korban yang dihadirkan dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya, saksi-saksi dari pihak terdakwa yang juga diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik meskipun sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Ahmadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas nama keluarga korban, Ahmadi mengucapkan terimakasih kepada publik yang sudah memberikan simpati dan supportnya. Dia berharap dalam kasus-kasus seperti ini pengadilan bisa lebih berpihak lagi pada korban khususnya masyarakat kecil.

“Dan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada anak-anak lain,” tukasnya.

Sementara itu, kuninganmass.com sempat mendatangi kantor PN dan Kejari Kuningan Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) guna mendapat penjelasan. Namun para pihak terkait belum bisa ditemui. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement