Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Dua Kali Sidang Pemda Dituntut Rp28,85 Miliar, Kembali Tanpa Hasil

KUNINGAN (MASS)- Sidang lanjutan gugat perdata yang dilakukan oleh perusahaan PT B&K INVEST kepada Pemda Kuningan kembali tidak mengahasilkan apa-apa. Pasalnya, salah satu pihak tergugat kembali tidak hadir.

Kalau pada sidang  Rabu (10/7/2019) yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan tidak hadir. Justru, sidang kedua (10/7/2019) giliran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS.

Padahal pihak Pengadila Negeri Kuningan sudah memberikan batas toleransi waktu hingga jam 1 siang. Namun, perwakilan dari pihak kementrian tidak hadir. Sedangkan empat tergugat dan kuasa hukum penggugat hadir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 31 Juli 2019 karena ada satu pihak tergugat tidak hadir. Agar sidang bisa berjalan dan dimulai harus semua tergugat hadir,” ujar Humas Pengadilan Kuningan Agus Yusuf kepada wartawan, Rabu usai sidang.

Ia menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS. Padahal, kalau ada surat pemberitahuan mungkin tidak akan menunggu sampai jam 1.

“Nanti kalau salah satu dari pihak tergugat tidak hadir sampai tiga kali, maka mereka akan diabaikan dan tidak punya hak pembelaan dalam kasus ini. Sedangkan pihak tergugat akan kehilangan haknya ketika dua kali tidak hadir pada sidang,” jelas Ade.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari pantauan, diluar pihak kementrian,  semua tergugat hadir dan juga kuasa hukum tergugat. Mereka sudah hadir sejak pagi. Bahkan beberapa pentolan ormas pun ikut hadir dalam kasus gugatan ganti rugi  Rp28,85 Miliar itu.

Sekedar informasi masalah gugatan perdata menjadi perhatian warga Kuningan. Pasalnya, pihak penggugat membawa ke ranah hukum karena mereka merasa dirugikan oleh Pemkab Kuningan terkait tidak dipresesnya perizinan perusahaan garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi.

PT B&K INVEST menuntut ganti rugi sebesar Rp28,85 Miliar kepada Pemkab Kuningan karena penggugat sudah mendapat persetujuan OSS  Pusat.  Lalu, proses perizinan tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan PP nomor 24 tahun 2018.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun pihak yang tergugat dalam kasus ini adalah Kepala DPMPTS Drs Lili Suherli, Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan. Lalu, H Acep Purnama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS dan  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement