Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Bejat, Paman Cabuli 2 Keponakan Sekaligus

KUNINGAN (Mass) – Dua orang korban pencabulan kakak beradik, sebut saja Melati (24) dan Anggrek (20) harus rela kehilangan kegadisannya, akibat perilaku bejat pamannya sendiri yakni St (43) warga Cilimus Kuningan. Pelaku tega melakukan pencabulan kepada dua keponakannya sekaligus, sejak masing-masing masih duduk di bangku sekolah.

“Jadi, pelaku melakukan perbuatan itu sejak kedua korban masih berusia di bawah umur. Untuk korban Melati, dilakukan mulai dari kelas 6 SD dan terakhir Desember kemarin, kalau korban Anggrek dilakukan ketika umurnya menginjak SMP,” sebut Kasat Reskrim Kuningan, AKP Fandy Setyawan  melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji dalam jumpa persnya di Mapolres Kuningan, Senin (9/1).

Bahkan lanjut Dahroji, perbuatan bejat pelaku yang tak terhitung itu hingga mengakibatkan salah satu korban berbadan dua alias hamil. Pelaku setiap kali melakukan aksi bejatnya, selalu mengkaitkan dengan jasa-jasanya yang telah membesarkan kedua korban hingga beranjak dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ibu kedua korban itu sudah meninggal, dan bapaknya sendiri tidak jelas dimana, kalau informasinya sih di Palembang. Jadi, si pelaku minta ‘begituan’ dengan alasan sudah merawat dan membiayai sekolah kedua korban sejak kecil, kakaknya sejak berusia 4 Tahun dan adiknya 2 Tahun,” ujarnya.

Dijelaskan, aksi bejat pelaku selalu dilakukan dirumahnya sendiri, ketika keadaan sepi dan sedang ditinggalkan istrinya berdagang. Atas laporan yang diterima petugas, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi berdagang istrinya di wilayah Desa Cibereum Cilimus Kuningan.

“Kami jerat pasal berlapis, dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. Lalu, Pasal 5 huruf c atau Pasal 8 huruf a atau Pasal 46 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement