Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Begini Pernyataan Polisi Terkait Adanya Letusan Senjata Api

KUNINGAN (MASS)- Kasus pencurian kayu di Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang yang melibatkan 13 pencuri yang kebanyakan dari luar Kuningan itu menjadi perhatian warga Kuningan. Apalagi pada saat penangkapan pelaku ilegal loging itu aparat dilengkapi senjata lengkap.

berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/mencekam-belasan-pencuri-kayu-ditangkap-sempat-terdengar-letusan-senjata-api/

Pada saat pencuri diangkut terdengar suara letusan senjata beberapa kali. Kalau melihat dari video yang beredar letusan senjata dari TNI yang melerai kerumanan massa karena mereka mencoba menyerang pelaku pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait ada letusan senjata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Resekrim AKP Danu Raditya Atamaja angkat bicara. Menurtnya, memang terdengar  suara letusan senjata.

” Masalah untuk suara tembakan kita sedang dalami. Apakah itu suara letusan senjata api atau bukan,” jelas Danu, Sabtu (8/2/2020) malam.

Mengenai pelaku kasat membenarkan berjumlah 13 orang. Mereka sebagian besaar berasal dari luar Kuningan atau tepatnya Kabupaten Sumedang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/incident/kadus-kliwon-sempat-diberi-uang-oleh-pencuri-kayu/

Untuk barang bukti yang diamankan adalah dua mobil, gergaji, serta 15 potong pohon senokeling. Mengenai kubikasika pihak kepolisian masih terus mendalami.

“Jumlah pelaku 13 orang dan hasil pemeriksaan sementara ada yang pernah beberapa kali dan juga baru pertama kali melakukan. Memang lokasi pembalakan liar atau ilegal loging sudah merupakan lahan milik Perhutani,” ujarnya lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasat yang baru bertugas berberapa bulan ini mengaku, ancaman hukumannya  minimal 1 dan maksimal 5 tahun. Hal ini karena pihak kepolisian  menerapkan Pasal 82 junto 83 UU No 18 tahun 2013 terkait Kehutananan. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement