KUNINGAN (MASS) – Korupsi selalu menjadi masalah yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia, tak terkecuali dengan Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia kian hari semakin menumpuk dengan nilai kerugian yang fantastis bagi negara serta melibatkan berbagai elemen yang ada di indonesia dan sampai ke tingkat daerah.
Kejaksaan Negeri Kuningan kini sedang menangani kasus korupsi terkait dana kredit usaha rakyat disalah satu kantor cabang pembantu perbankan milik BUMN, ironisnya nilai kasus tersebut mencapai 40 miliar.
Selain nilai korupsinya yang fantastis modus dalam tindakan korupsi tersebut dikemas dengan cantik dan apik, yakni dengan cara memberikan kegiatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan tentu saja tindakan tersebut merugikan negara dan perekonomian negara.
Ikatan mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus berupaya dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut.
Sebagai Agent Social Control, IMM akan terus mendukung langkah kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi ini sesuai dengan amanah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kami akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi tersebut agar ditangani sesuai dengan undang-undang.
Kami berharap kedepannya kasus korupsi dapat diminimalisir , serta dalam upaya penegakannya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, dan bagi para pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman yang maksimal, agar orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi berfikir berkali-kali dan membuat jera para pelaku korupsi.***
Penulis: Mohamad Agung Tri Sutrisno
Ketua PC IMM Kuningan