KUNINGAN (MASS)- Ikatatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Kuningan Kamis (27/5/2021) melakukan aksi di kantor Perikanan dan Perternakan Kabupaten Kuningan yang terletak di belakang RS Juanda Kuningan.
Aksi yang melibatkan puluhan mahasiswa itu berlangsung dari jam 08.00 hingga 11.15 WIB.
Aksi mereka dijaga oleh aparat dan diterima oleh Kadis Perikanan dan Perternakan Ir Bunbun Budhiyasa dan para pejabat yang ada dilingkup dinas tersebut.
Koordinator Aksi Ahmad Irsad menduga kuat telah terjadi beberapa penyimpangan aturan dan kebijakan serta kuatnya dugaan praktik kongkalikong sedap antara pemangku kebijakan dengan para oknum yang merugikan masyarakat Kuningan.
Hal tersebut di perkuat dengan hasil kajian dan survey kepada masyarakat yang telah dilakukan oleh IMM Kuningan terkait kebijakan yang di buat oleh Dinas Perikanan dan Perternakan Kuningan.
Berdasarkan hasil analisa dan kajian yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan No.26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan untuk rentang waktu 2011 hingga 2031 sebagai Rencana Jangka Panjang Daerah, IMM menemukan beberapa kebijakan yang mencengangkan dan sudah sepatutnya dipublikasikan.
Hal ini agar masyarakat memahami betul arah kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas terkait.
“Dalam Perda tersebut yang tercantum di pasal 43 Ayat 2 bahwa kawasan peruntukan peternakan dengan ketentuan luas kurang lebih 154 hektar meliputi tujuh Kecamatan,” ujarnya.
Adapun tujuh kecamatan itu adalah, Kecamatan Cibeureum, Cigugur, Cilebak, Cilimus, Hantara, Jalaksana dan Kaduged.
Namun yang terjadi sejak tahun 2019, bantuan pengadaan ternak yang disalurkan oleh Dinas bertolak belakang dengan ketetapan Perda, dinas cenderung menyalurkannya pada daerah lain yang IMM duga sebagai “titipan” dari oknum pejabat.
Bahkan tidak termasuk kedalam zonasi RTRW, yang miris nya di duga mengalami “pemotongan” jatah dari kuantitas yang seharus nya diterima oleh penerima bantuan.
Selain dari sektor pertanian, sektor perikanan pun tak luput dari “permainan” oknum pejabat dalam menentukan kebijakannya.
Saat Dinas mencoba mengusung program “Memasyarakatkan makan Ikan” di tahun 2020, namun fakta yang terjadi sangat kontradiktif.
Kebutuhan akan ikan konsumsi di Kuningan masih mengalami kekurangan khusus nya untuk varietas ikan air tawar tertentu yang bahkan para pedagang ikan keluhkan hingga harus memasok ikan dari daerah luar Kuningan.
Bagaimana hendak mewujudkan program tersebut apabila program yang diusung dengan fakta yang di temukan tidak sesuai?
Dari temuan kasus tersebut, IMM Kuningan mengambil sikap tegas untuk memutus mata rantai dugaan kongkalikong bejat para oknum pejabat.
Dengan melakukan restrukturisasi ulang pejabat dinas perikanan dan peternakan kami harap mampu menumpas bobroknya birokrasi yang terjadi hari ini di Kabupaten.
“Kami sadari betul meski hal ini sulit untuk di ungkap, namun kami yakini bahwa kebenaran tidak akan pernah sirna, karena sebaik baiknya bangkai di tutup, kelak akan tercium aroma busuk nya. Fastabiqul Khairat, Abadi Perjuangan kami!” tutup Irsad.
Dalam kesempatan itu, Kadis Perikanan dan Perternakan Ir Bunbun Budhiyasa memberikan jawaban yang dituduhkan oleh pihak IMM, namun pernyataannya banyak dipotong karena IMM menilai jawaban yang disampaikan bertele-tele. (agus)