KUNINGAN (MASS)- “Test of Academic English Proficiency” atau yang dikenal dengan nama “TAEP” dan “Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing” atau “BIPA” akan digelar oleh Pusat Bahasa Universitas Kuningan dalam kurun waktu yang berdekatan.
Sabtu, 7 Desember 2019, TAEP akan digelar di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I Universitas Kuningan, dan masih di kampus yang sama, Senin -Rabu, 9 – 11 Desember 2019 BIPA digelar di Aula FKIP Universitas Kuningan.
“TAEP adalah tes kemampuan bahasa Inggris yang sertifikatnya berlaku nasional dan internasional (seperti negara Australia dan negara-negara di eropa) yang memiliki masa validitas selama 2 tahun. TAEP yang diselenggarakan pada 7 Desember 2019 ini merupakan salah satu bentuk realisasi kerjasama antara Uniku dengan UMM,” ujar Kepala Pusat Bahasa Uniku, Marwito Wihadi, kepada tim uniku.ac.id, Jumat (29/11/2019).
Ditambahkannya, sertifikat TAEP dapat digunakan sebagai syarat kelulusan mahasiswa, pengajuan beasiswa, dan pendaftaran CPNS. sedangkan untuk umum dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS.
Pendaftaran TAEP dibuka tanggal 1 September 2019 – 4 Desember 2019. Pendaftar cukup membayar biaya Rp20 ribu untuk registrasi dan untuk pendaftaran ditempat biayanya Rp30 ribu. Selain secara langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BNI 0847310577 atas nama Endang Darsih.
“Setelah melakukan pendaftaran, maka diwajibkan untuk mendaftar online melalui link http://bit.ly/TAEP2019. Bilamana ingin mendapatkan sertifikatnya, maka dapat menghubungi Pusat Bahasa dengan membayar biaya Rp100 ribu,” tambahnya.
Sedangkan BIPA adalah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia (berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan) bagi penutur asing. Dengan semakin banyaknya mahasiswa asing yang menuntut ilmu di Indonesia, Bahasa Indonesia menjadi salah satu Bahasa yang harus dikuasai oleh mereka.
“Begitu pun dengan keberadaan Bahasa Indonesia di luar negeri yang memang dipandang penting untuk dipelajari oleh para akademisi disana,” ujarnya mantan pengajar senior Lembaga Bahasa LIA Bandung itu.
Marwito menambahkan, mengajar BIPA berbeda sekali dengan mengajar bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama/kedua. Dalam pembelajarannya, Pengajar BIPA harus menguasai metode, teknik dan strategi pengajaran serta pembelajaran BIPA.
Hal ini menjadi kewajiban, sebab mengajar BIPA berbeda sekali dengan mengajar bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama/kedua. Tidak diragukan, keberadaan pelatihan BIPA sangat diperlukan guna mendukung terciptanya pengajar BIPA yang kompeten.
Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk kerjasama Uniku dan UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Pusat Bahasa akan melaksanakan Pelatihan BIPA Tingkat Dasar tiga hari berturut-turut pada tanggal 9 – 11 Desember 2019 di Aula FKIP Universitas Kuningan.
“Bagi mahasiswa/dosen Uniku, biaya yang harus dikeluarkan yaitu Rp.485 ribu. Sedangkan untuk umum Rp785 ribu. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bahasa atau melalui rekening BNI 0847310577 atas nama Endang Darsih dan jumlah peserta dibatasi, yaitu hanya untuk 25 orang saja.
“Untuk info lebih lanjut mengenai TAEP maupun Pelatihan BIPA, dapat menghubungi kantor Pusat Bahasa Universitas Kuningan atau melalui narahubung di 085224380007 (Didin),” pungkasnya. (agus)