KUNINGAN (MASS) – Meski telah resmi duduk sebagai Anggota DPRD Jawa Barat Dapil XIII Jabar (Kuningan, Ciamis, Pangandaran & Kota Banjar), Hj Ika Siti Rahmatika SE tidak lupa turun ke bawah.
Seperti yang terlihat Jumat (13/12/2024), istri dari Alm H Acep Purnama tersebut menyapa masyarakat Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.
Dalam sapaannya itu, Ika sekaligus menyosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Turut hadir kades dan perangkat Desa Cinagara serta warga yang tampak antusias menyimak penuturan politisi PDIP tersebut di Aula Balai Desa Cinagara.
Ika, legislator perempuan yang layak diusung jadi kandidat Bupati Kuningan 2029 nanti itu menyampaikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlandaskan pada amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta terbitnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pajak daerah memegang peranan penting bagi pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diperlukan pengaturan pajak dan retribusi dengan pertimbangan potensi PAD dan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Ika.
Ia memaparkan, terdapat berbagai jenis pajak yang perlu diketahui. Diantaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” aku Ika.
Selain itu, ia menambahkan bahwa peraturan tersebut untuk menjaga kepatuhan masyarakat, pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini untuk mengatur bagaimana menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perwujudan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Ika yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat ini berharap masyarakat Kuningan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak dan retribusi, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga berkomitmen untuk terus mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami dan dirasakan manfaatnya.
“Semoga peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Kuningan,” harap kader PDIP yang kemarin memperjuangkan Paslon 02 Ridho-Kamdan tersebut. (riyan)
Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diunduh dan dibaca sebagai berikut: