KUNINGAN (MASS) – Pemecatan Iip Hidayat sebagai Bupati Kuningan ternyata bukan gegara Open Bidding (OB) Sekda. Saat ditanyai oleh awak media, ia membantah dengan tegas pernyataan tersebut.
Iip menjelaskan alasan diberhentikan murni kebijakan pemerintah pusat. Tidak ada faktor lainnya yang membuat ia dialihkan. Sebagai ASN hanya bisa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Saat ditanyai apakah akan menggungat PTUN, malah menjawab dengan senyuman.
“Saya juga tidak menanyakan tentang SK dengan masa jabatan sampai 4 Desember 2024, begitu juga dengan pemberhentian sekarang. Yang jelas kita selaku ASN harus siap tunduk dan patuh. Jadi semuanya lebih kepada tata kelolaan pemerintah,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Terkait OB Sekda, ia menerangkan akan tetap dilanjutkan dengan mekanisme yang sudah berjalan. Hal itu karena sudah ada izin dari Kemendagri, BKN dan sebagainya.
“Saya kira hal itu sudah selesai dan tengah dilaksanakan, tinggal malam ini sudah sampai mana, nanti kita akan beritahukan kepada awak media,” terangnya kembali
Mengingat momen Pilkada, awak media mencoba mengkonfirmasi apakah ada campur tangan politik yang membuat ia diberhentikan. Akan tetapi, pertanyaan tersebut tidak digubris olehnya. (ztnk)