KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan baru saja menggelar Pasar Murah, Selasa (12/8/2025) sebagai bentuk merayakan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Kejaksaan RI ke-80 di area Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB dan berhasil menarik perhatian masyarakat sekitar. Termasuk ibu-ibu yang ngantri untuk pangan murah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan ini, selaras dengan apa yang menjadi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami berharap dengan kegiatan ‘Gerakan Pasar Murah’ ini, dapat selaras dengan Asa Cita Bapak Presiden untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa,” ungkap Ikhwanul Ridwa.
Dikatakannya, pasar murah ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan sembako dengan harga terjangkau. Berbagai barang dagangan diperdagangkan di sana, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng. Harga-harga yang ditawarkan sangat bersahabat, seperti tepung terigu seharga 8.000 rupiah per kilogram, gula pasir 15.000 rupiah per kilogram, dan minyak goreng 16.500 rupiah per liter.
Salah satu produk yang paling diminati adalah beras SPHP, dijual seharga 50.000 rupiah untuk 5 kilogram. Ketersediaan sembako berkualitas dengan harga terjangkau ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, yang terlihat dari banyaknya pengunjung yang datang untuk berbelanja.
Acara ini juga berfungsi sebagai wadah untuk mempromosikan produk-produk dari usaha mikro dan kecil di sekitar Kuningan. Dengan adanya bazar ini, pelaku usaha kecil mendapatkan kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat luas, serta meningkatkan daya jual mereka di tengah persaingan yang ketat.
Antusiasme masyarakat sangat terasa pada hari itu. Sejak pagi, warga sudah berbondong-bondong datang ke lokasi pasar murah, banyak di antaranya datang bersama keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga pukul 11.30 WIB, semua barang dagangan yang tersedia telah habis terjual, menunjukkan betapa besarnya antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini.
Kegiatan pasar murah ini tidak hanya menjadi ajang belanja, tetapi juga membangun komunikasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Kuningan dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kuningan mengundang langsung Gabungan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Ternak untuk menjual hasil tani dan ternak mereka kepada masyarakat Kabupaten Kuningan. Dengan cara ini, petani dapat menjual langsung kepada masyarakat, sehingga harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau. (raqib)