KUNINGAN (MASS) – “Mungkin nanti ada pertanyaan, ibu Bupati pelaku UMKM bukan? mungkin ya akan ada pertanyaan seperti itu,” ujar Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih dalam wawancara soal ajuan sertifikat gratis lintas sektor Diskopdagperin – ATR/BPN Kuningan.
Sebelumnya, pada Senin (17/10/2022) kemarin sore, H Ujang Kosasih menerangkan dengan runut bagaimana harus menyikapi ajuan sertifikat gratis untuk 9 bidang tanah istri bupati.
“Seluruh warga negara mau aparat warga biasa punya hak yang sama untuk mensertifikatkan hak miliknya. Agar masyarakat bisa mensertifikatkan hak miliknya, aparatur negara yang melaksanakan, dalam hal ini kementrian ATR BPN (melalui BPN Kuningan) harus bisa merespon hal itu dengan berbagai program,” sebut Ujang mengawali.
Politisi PKB itu mencontohkan program PTSL yang sudah dikenal luas. Program tersebut merupakan upaya pemerintah agar tanah masyarakat yang dimiliki, segera mendapatkan pengakuan hukum. Dengan begitu, nantinya bisa digunakan sebagai alat atau perangkat jika pada suatu ketika dibutuhkan, seperti pinjam bank untuk agunan dan pertambahan modal.
Program itu, lanjut politisi PKB tersebut, memiliki ketentuan dan reasoning (alasan) yang jelas. Lagi-lagi, Ujang mencontohkan perihal PTSL, dimana masyarakat serentak dalam sebuah wilayah ikut program tersebut tanpa biaya, karena ditanggung negara.
Ujang menjelaskan, jika ada program lain selain PTSL, maka yang terpenting pertama, lembaga yang punya kewenangan itu melakukan sosialisasi. Caranya begini seperti apa, peruntukannya begini seperti apa.
Maka, lanjutnya, jika dihubungkan dengan sertifikat 9 bidang tanah istri bupati di beberapa desa kecamatan, pertanyaan pertamanya melalui program apa.
“Katanya lintas sektor. Kalo program itu lintas sektor, itu masyarakat secara umum, publik harus tau lintas sektor itu apa ? apa saja (yang masuk lintas sektor) ? (Oke) Misalnya perdagangan, reasoningnya apa ? (Ternyata) karena membawahi umkm, misalnya,” tuturnya.
Ujang menerangkan lagi, jika lintas sektor itu dicontohkan dinas lain seperti perikanan dan perternakan, maka reasoningnya (alasan) juga jelas, karena ada kelompok-kelompok profesi tersebut di bawahnya, seperti petani dan peternak.
“(Program) Lintas sektor belum jadi pemahaman masyarakat, Ini saya pribadi aja (baru) mendengar, kebetulan saja muncul sertifikat dari tanah yang dimiliki ibu bupati, jadi seperti heboh,” imbuhnya.
Ujang mengatakan, hal seperti ini sebenarnya tidak perlu heboh dan dipersoalkan kalau memang sudah on the track. Misalnya, kata Ujang, ada program lintas sektor yang diperuntukkan a b c d.
Kecuali memang, lanjutnya, kalo peruntukanya tidak sesuai dengan yang ditujunya, maka akan jadi pertanyaan, kecemburuan, dan keanehan di masyarakat.
“Kalo lintas sektor Perindag (Diskopdagperin), diperuntukan UMKM, mungkin nanti ada pertanyaan, ibu Bupati pelaku UMKM bukan ? Mungkin ya akan ada pertanyaan seperti itu,” kata Ujang.
Namun, bagi Ujang, secara keseluruhan, selagi program itu untuk memudahkan masyarakat memang harus didukung. Meski, dirinya mengaku baru tahu.
“Justru saya baru tahu, yang saya tahu PTSL. Saya mendengar langsung program ini (PTSL) direspon sekali. Di desa saya, Dukuhtengah-Maleber, saya dengar aparatur desanya ingin PTSL masuk desanya sejak dua tahun lalu. (Tapi) Sampai hari ini belum ada giliran,” ucapnya.
Kembali ke lintas sektor, Ujang menyarankan penyelenggaranya, dalam hal ini ATR/BPN, sosialisasikan ke masyarakat supaya tidak jadi pertanyaan.
“Bahwa sektor ini ada program sertifikat tanah lintas sektor, stakeholdernya a b c d, niatan pemerintahnya begini. Jangan sampai masyarakat tau, setelah ada sesuatu yang menurut masyarakat terasa seperti ada keanehan,” terangnya.
Saat ditanya apakah 9 bidang tanah istri bupati itu masuk rencana jalan baru lingkar timur selatan, Ujang mengaku tidak tahu. Namun, sejauh yang diketahuinya jalur tersebut bukan mengarah ke tanah-tanah tadi. Jalur lingkar timur selatan, daerahnya Winduhaji, Citangtu lalu nanti masuk Darma/Kadugede.
“Menurut saya, tidak perlu harus terlalu banyak diperdebatkan. Karena apa? karena mendapatkan sertifikat tanah miliknya, haknya seluruh warga negara. Terkait programnya, hak seluruh warga negara (sesuai peruntukkanya). Ya kalo temen-temen komisi menganggap bahwa ini harus ada kejelasan dari penyelenggara pemerintahnya, ATR/BPN – Indag, ya tinggal diundang,” jawab Ujang.
Diterangkanya, sebagai lembaga Diskopdagperin merupakan mitra komisi 2, sementara ATR/BPN ranahnya komisi 1. Nantinya, jika dirasa perlu, tinggal lintas komisi tadi mengundang dua lembaga terkait.
“Kalo nanti clear, sudah dijawab, ya selesai. (Tapi) Kalo soal mau didalami lintas sektor itu seperti apa, kriterianya apa saja, ada baiknya, kalo kimisi 1 dan 2 mengundang ATR-BPN mendapat kejelasan,” paparnya. (eki)