KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar Webinar Nasional bertajuk “Fiqih Jinayah Tentang Korupsi: Hukuman Bagi Koruptor Dalam Syariat Islam” pada Kamis (20/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari civitas akademika, mahasiswa, hingga dosen perguruan tinggi.
Peserta tampak sangat antusias selama webinar berlangsung, terlihat dari interaksi aktif mereka sepanjang diskusi.
Webinar tersebut tidak hanya menyajikan kajian mendalam, namun juga menjadi ajang refleksi bersama dalam memahami pandangan hukum Islam terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ketua MPM UNISA Kuningan, Reza Adiansah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap fenomena korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga kejahatan moral yang memiliki konsekuensi berat dalam Islam. Kita ingin membuka wawasan bagaimana fiqih jinayah memberikan solusi atas permasalahan ini,” ungkapnya.
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Dr. Uu Nurul Huda S.Ag., S.H., M.H., Kaprodi Magister Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Prof. Dr. H. Abad Badruzzaman, Lc., M.Ag., Wakil Rektor 1 UIN Satu Tulungagung. Keduanya mengupas tuntas hukum korupsi dalam perspektif Islam serta bagaimana sistem syariah memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Selain itu, peserta diajak menggali pemahaman mendalam terkait konsep hukuman dalam Islam, yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif agar korupsi dapat dicegah sejak dini.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta, banyak di antaranya berharap agar kajian-kajian serupa terus diadakan guna menumbuhkan kesadaran kolektif dalam memberantas korupsi.
Dengan terselenggaranya webinar tersebut, MPM UNISA Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah intelektual yang bermanfaat bagi umat. Ke depan, diharapkan kajian hukum Islam dapat lebih banyak dikaji dan diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (didin/mgg)