KUNINGAN (MASS)- Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 penghasilan untuk kepala desa dan perangkat desa cair awal bulan. Biasanya selalu dirapel selama tiga bulan atau empat bulan. Tentu dengan cairnya siltap membuat kades dan perangka desa sumringah.
“Mulai cair tanggal 28 Januari. Besarannya lebih dari Rp8 miliar. Dana sebesar itu untuk jatah bulan Januari,” jelas Plt Kepala DPMD Kuningan Ade Supriatna melalui Kabid Pemdes Dinas Pemberayaan Masyarakat dan Desa H Ahma Faruk MSi, Selasa (28/1/2020).
Diterangkan,dalam rangka implementasi PP 11 tahun 2019 pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Perbup Nomor 86 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Perbup nomor 88 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penetapan, penyaluran dan pelaporan Dana Desa.
Dari kedua perbup tersebut substansinya adalah adanya alokasi dasar dalam penghitunagn ADD sehingga setiap desa dapat membayar siltap sejumlah kades dan perangkatnya. Besaran siltap diatur secara seragam se-Kabupaten Kuningan, yakni Kades Rp3.020.000, Sekdes Rp2.400.000 dan Katdes lainnya Rp2.022.200.
“Besaran siltap tersebut telah dibahas dalam pertemuan selama 3 hari dengan menghadirkan perwakilan Camat dan Kasipem Kecamatan, Kades, Sekdes, Katdes lainnya, Inspektorat. Bagian Hukum dan DPMD,” jelasnya.
Faruk menerangkan, Siltap dicairkan setiap bulan dan untuk bulan Januari bisa dicairkan walau tidak persis awal bulan. Diharapkan dengan penyaluran ADD tiap bulan ini bisa meningkatkan kinerja pemerintah desa.
Sementara itu, para kepala desa dan perangkat desa mengaku, senang dengan cairnya siltap, karena tentu untuk menutupi kebutuhan hidup.
“Iya sudah cair, Alhamdulillah. Tentu sangat senang karena siltap menjadi hak bagi kades dan perangkat desa,” jelas Kades Kertayasa Arif. (agus)