KUNINGAN (Mass)- Sebanyak 30 ekor kukang (Nycticebus sp) hasil sitaan, Kamis (11/5/2017) dilepas ke alam bebas. Pelepasliaran 30 individu kukang ini dilakukan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)`di Stasiun Penelitian Blok Bintangot Desa Seda Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.
Pelepasliaran satwa yang masuk daftar merah ini hasil andil Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia. Mereka berkolaborasi dengan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA).
Kukang yang sebelumnya menjadi korban perdagangan itu telah selesai menjalani masa perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Setelah dinilai cukup maka kukang diputuskan dilepas dan kini mereka bersiap untuk menikmati kebebasan di habitat alaminya.
Pelepasliaran primata yang termasuk dalam daftar merah sebagai satwa terancam punah ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama 15 individu kukang telah lebih dulu dilepasliarkan pada tahap pertama yaitu 20 April 2017. Sedangkan 15 kukang sisanya dilepasliarkan hari Kamis.
Pada kegiatan pelepasliarna kukang itu tampak hadir Sekjen Lingkungan Hidup dan kehutanan Bambang Hendroyono. Kemudian, juga Kepala TNGC Padmo Wiyoso dan Risanti Staf Media IAR Indonesia.
Sementara itu dari tota 30 yang dilepas itu 18 kukang berjenis betina dan 12 jantan. Diharapkan pelepasliaran ini bisa membuat kukang berkembang karena TNGC merupakan salah satu habibat kukang.(agus)